Pengumuman, Sudah 17.298 Karyawan di Daerah Ini Kena PHK, 59 Perusahaan Tutup

Jumat, 29 Mei 2020 – 19:06 WIB
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

jpnn.com, SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, jumlah karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 17.298 orang. Sedangkan jumlah yang dirumahkan mencapai 27.569 orang.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, perusahaan yang paling banyak melakukan PHK berada di wilayah Tangerang Raya.

BACA JUGA: Perusahaan Ini Gunakan Cara Kotor untuk PHK Puluhan Karyawan

“Selain itu, kemarin juga Nikomas mem-PHK 6.969 orang,” ujar Al Hamidi melalui telepon seluler, Kamis (28/5).

Selain itu, ada 59 perusahaan di Banten yang tutup. Dengan tutupnya perusahaan tersebut, maka secara otomatis juga karyawannya di-PHK. Namun, ada juga perusahaan yang masih beroperasional, tetapi melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya.

BACA JUGA: PSBB Berdampak Pada PHK Massal dan Penambahan Jumlah Orang Miskin

Dengan kondisi saat ini, Al Hamidi mengatakan, sebaiknya para pendatang dari luar Banten jangan ke Tanah Jawara ini untuk mencari kerja.

Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, jumlah pencari kerja dari daerah lain di Banten mencapai tujuh sampai delapan persen.

BACA JUGA: Pecatan TNI Ditangkap Karena Minta Jokowi Mundur, Begini Respons Mabes AD

“Pak Gubernur sudah meminta jangan ke Banten karena di sini juga banyak PHK dan banyak perusahaan yang tutup,” tandasnya.

Tidak adanya pendatang dari luar Banten diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebagai provinsi yang terletak di ujung Jawa bagian barat, Banten memang kerap diserbu pencari kerja.

Ada beberapa faktor penyebabnya, yakni letaknya yang strategis karena dekat dengan Sumatera dan Jawa, terkenal sebagai kota seribu industri, dan memiliki upah minimum yang tinggi.

“Sehingga banyak orang mencari kerja dan mengadu nasib di Banten,” tuturnya.

Kata dia, gubernur akan mengeluarkan surat edaran perekrutan tenaga kerja harus melalui Disnakertrans. Saat ini, perekrutan tidak boleh melalui desa/kelurahan dan kecamatan, tetapi harus bersama Disnakertrans.

Dengan begitu, Pergub Nomor 9 Tahun 2018 yang isinya memprioritaskan warga Banten dapat diterapkan.

Al Hamidi juga mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim tidak hanya mengingatkan Disnakertrans terkait tenaga kerja, tapi juga instansi lainnya yang ada di Banten. Misalnya Kantor Imigrasi yang harus membatasi kartu izin tinggal.

“Jangan dibebaskan karena di kami banyak yang menganggur,” tegasnya.

Kata dia, meskipun saat ini di sejumlah daerah dilakukan new normal, tapi diperkirakan jumlah karyawan yang di-PHK dan dirumahkan akan tetap bertambah walaupun jumlahnya tidak signifikan seperti sebelumnya.

“Penambahan yang dirumahkan dan PHK itu pasti. Tapi jumlahnya tidak banyak lagi,” ujar Al Hamidi.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengimbau para pencari kerja tidak berspekulasi untuk datang ke Banten, pasca Lebaran saat ini.

“Jangan mencari kerja di Banten. Saat ini Banten sedang sulit lowongan kerja,” tegasnya.

Kata dia, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya tidak menutup atau menghentikan aktivitas produksi pada industri.

"Namun demikian, industri harus melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksinya, sehingga berdampak pada jumlah dan jam kerja karyawan," katanya. (nna/nda/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PHK   perusahaan tutup   Banten   New Normal   PSBB  

Terpopuler