Pengumuman Tenaga Honorer Tunggu PP

Sabtu, 26 Februari 2011 – 23:59 WIB

JAKARTA--Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BadanKepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengungkapkan, dalam manajemen kepegawaian perlu ada norma, standar, dan prosedur (NSP)

Sebagai lembaga teknis yang mengurus masalah kepegawaian baik pusat maupun daerah, BKN wajib membuat NSP tersebut, termasuk diantaranya permasalahan tenaga honorer

BACA JUGA: 51.075 Honorer Tunggu Penetapan NIP



"Sesuai NSP, BKN akan mengumumkan tenaga honorer setelah peraturan pemerintah yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan," kata Tumpak yang dihubungi, Sabtu (26/2).

Di dalam PP yang baru tentang tenaga honorer, lanjutnya, akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori satu (yang dibiayai APBN/APBD dan kategori dua (yang tidak dibiayai APBN/APBD)
Selain itu, tenaga honorer harus berhati-hati terhadap berbagai usaha penipuan yang mengatasnamakan para pejabat BKN.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tumpak mengatakan, penyelesaian tenaga honorer kategori satu dan dua ditargetkan tuntas tahun ini

BACA JUGA: Golkar Tak Takut Dikeluarkan Dari Koalisi

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang honorer tertinggal ini pun sudah masuk pembahasan Komisi II DPR RI
Dia optimis target penyelesaian honorer kategori satu dan dua itu bisa terealisasi

BACA JUGA: Lapor Polisi, Dewan Pers Sesalkan Media Group

Apalagi pasal-pasal dalam RPPnya sudah dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OC Kaligis Ancam Pidanakan Dipo Alam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler