JAKARTA--Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BadanKepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengungkapkan, dalam manajemen kepegawaian perlu ada norma, standar, dan prosedur (NSP)
Sebagai lembaga teknis yang mengurus masalah kepegawaian baik pusat maupun daerah, BKN wajib membuat NSP tersebut, termasuk diantaranya permasalahan tenaga honorer
BACA JUGA: 51.075 Honorer Tunggu Penetapan NIP
"Sesuai NSP, BKN akan mengumumkan tenaga honorer setelah peraturan pemerintah yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan," kata Tumpak yang dihubungi, Sabtu (26/2).
Di dalam PP yang baru tentang tenaga honorer, lanjutnya, akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori satu (yang dibiayai APBN/APBD dan kategori dua (yang tidak dibiayai APBN/APBD)
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tumpak mengatakan, penyelesaian tenaga honorer kategori satu dan dua ditargetkan tuntas tahun ini
BACA JUGA: Golkar Tak Takut Dikeluarkan Dari Koalisi
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang honorer tertinggal ini pun sudah masuk pembahasan Komisi II DPR RIBACA JUGA: Lapor Polisi, Dewan Pers Sesalkan Media Group
Apalagi pasal-pasal dalam RPPnya sudah dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... OC Kaligis Ancam Pidanakan Dipo Alam
Redaktur : Tim Redaksi