JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti menyesalkan sikap Media Group yang mempidanakan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke Mabes PolriMenurutnya, penyelesaian ini seharusnya tidak menempuh jalur hukum karena bisa dimediasi oleh Dewan Pers
BACA JUGA: OC Kaligis Ancam Pidanakan Dipo Alam
“Kita berharap mereka bersedia di mediasikan di Dewan Pers
Bambang mengatakan penyelesaian permasalahan media seharusnya tidak melalui jalur hukum karena masih ada Dewan Pers, Makanya kata dia, pihaknya selalu menganjurkan agar jika seseorang merasa dirugikan dengan pemberitaan ataupun media dirugikan dengan pihak tertentu diselesaikan di Dewan Pers
BACA JUGA: Bikin Ribut Koalisi, Golkar-PKS Keluarkan Saja!
"Kita selalu menganjurkan kalau ada orang punya permasalahan dengan media supaya diselesaikan di dewan pers, tidak perlu ke polisi dan pengadilan
Sekitar pukul 14.30 WIB siang tadi, Media Indonesia dan Metro TV (Media Group) melaporkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke Mabes Polri
BACA JUGA: Perlu Regulasi Hentikan Mutasi Ngawur
Dipo diperkarakan dengan tuduhan melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta pasal 52 UU No 14 Kebebasan Informasi Publik (KIP), yang secara jelas mengatakan tidak boleh ada orang yang menghalang-halangi kerja pers, apalagi pejabat negaraLaporan ini merupakan pembuktian dari Media Group yang sebelumnya mengancam akan mempidanakan Dipo Alam bila tidak minta maafDipo disomasi 3 x 24 jam untuk meminta maaf atas ucapannya yang menyerukan pemboikotan media yang terus mengkritik pemerintahNamun, somasi itu tidak diindahkan Dipo dan kukuh tidak mau minta maaf
Seruan Dipo menurut OC Kaligis sangat membahayakan bagi perkembangan pers di Indonesia karena banyak kritikan kepada pemerintah tetapi hanya media yang diperlakukan seperti ituKata dia, tindakan Dipo seperti mengibas kasus besar untuk mengibas kasus kecil"Ada juga demo personifikasi Presiden seperti kerbauApa maksud Dipo?," tanya OC Kaligis(kyd/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kada Tersangka Dilarang Lakukan Mutasi
Redaktur : Tim Redaksi