OC Kaligis Ancam Pidanakan Dipo Alam

Sabtu, 26 Februari 2011 – 14:49 WIB
JAKARTA - Tidak diindahkannya somasi yang dilayangkan Media Indonesia dan Metro TV (Media Group) oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam, oleh pihak Media Group rencananya akan dilanjutkan dengan melaporkan Dipo Alam ke Mabes Polri siang ini.

"Hari ini, kami akan melaporkan Dipo Alam ke Mabes Polri, jam dua siang," kata kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, kepada JPNN melalui telepon selulernya, Sabtu (26/2).

Menurut Kaligis, kedatangannya dengan tim pengacara lainnya ke Mabes Polri siang ini, adalah untuk melaporkan pidana (pelanggaran) Undang-undang Pers dan (UU) Kebebasan Informasi Publik yang dinilai sudah dilakukan oleh Sekretaris Kabinet RI tersebutMenurutnya pula, sikap Dipo Alam sudah melanggar pasal 18 UU Pers, serta pasal 51 dan 51 UU Kebebasan Informasi Publik (KIP), yang secara jelas mengatakan tidak boleh ada orang yang menghalang-halangi kerja pers, apalagi pejabat negara.

"Kita akan uji penegakan hukumnya

BACA JUGA: Bikin Ribut Koalisi, Golkar-PKS Keluarkan Saja!

Seorang Sekretaris Kabinet tidak sepatutnya melakukan hal seperti itu (memboikot media, Red)," tandasnya.

Sebelumnya, Media Indonesia dan Metro TV (Media Group) memang telah melayangkan somasi kepada Dipo Alam, baik selaku pribadi maupun selaku Sekretaris Kabinet, terkait pernyataannya yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2011, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat
Dalam somasi tersebut, Kaligis meminta Dipo Alam mengakui kesalahannya yang telah membungkam pers dan menutup informasi.

Dalam somasi itu, Dipo diminta segera mencabut pernyataannya, serta meminta maaf kepada masyarakat secara luas dan terbuka

BACA JUGA: Perlu Regulasi Hentikan Mutasi Ngawur

"Apabila dalam 3x24 jam atau selambat-lambatnya pada pukul 12.00 WIB tanggal 26 Februari 2011, dia tidak mengindahkan somasi, maka kami segera akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Kada Tersangka Dilarang Lakukan Mutasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angket Pajak Kandas, Kasus Century Digeber Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler