"Hari ini, kami akan melaporkan Dipo Alam ke Mabes Polri, jam dua siang," kata kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, kepada JPNN melalui telepon selulernya, Sabtu (26/2).
Menurut Kaligis, kedatangannya dengan tim pengacara lainnya ke Mabes Polri siang ini, adalah untuk melaporkan pidana (pelanggaran) Undang-undang Pers dan (UU) Kebebasan Informasi Publik yang dinilai sudah dilakukan oleh Sekretaris Kabinet RI tersebutMenurutnya pula, sikap Dipo Alam sudah melanggar pasal 18 UU Pers, serta pasal 51 dan 51 UU Kebebasan Informasi Publik (KIP), yang secara jelas mengatakan tidak boleh ada orang yang menghalang-halangi kerja pers, apalagi pejabat negara.
"Kita akan uji penegakan hukumnya
BACA JUGA: Bikin Ribut Koalisi, Golkar-PKS Keluarkan Saja!
Seorang Sekretaris Kabinet tidak sepatutnya melakukan hal seperti itu (memboikot media, Red)," tandasnya.Sebelumnya, Media Indonesia dan Metro TV (Media Group) memang telah melayangkan somasi kepada Dipo Alam, baik selaku pribadi maupun selaku Sekretaris Kabinet, terkait pernyataannya yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2011, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat
Dalam somasi itu, Dipo diminta segera mencabut pernyataannya, serta meminta maaf kepada masyarakat secara luas dan terbuka
BACA JUGA: Perlu Regulasi Hentikan Mutasi Ngawur
"Apabila dalam 3x24 jam atau selambat-lambatnya pada pukul 12.00 WIB tanggal 26 Februari 2011, dia tidak mengindahkan somasi, maka kami segera akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnyaBACA JUGA: Kada Tersangka Dilarang Lakukan Mutasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angket Pajak Kandas, Kasus Century Digeber Lagi
Redaktur : Tim Redaksi