jpnn.com, JAKARTA - Agenda pemungutan suara (voting) untuk Proposal Perdamainan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Amarta Karya diundur hingga awal September 2023.
Agenda tersebut harus dijadwal ulang karena ada permohonan dari kreditur separatis untuk perpanjangan masa PKPU PT Amarta Karya (Persero).
BACA JUGA: Amarta Karya Janji Lunasi Utang ke Vendor, Skemanya Begini
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan perpanjangan dan voting atas Proposal Perdamaian yang diajukan Debitur akan dilaksanakan, pada hari Senin (14/8/2023).
Informasi tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary, Brisben Rasyid.
BACA JUGA: Mayoritas Kreditur Konkuren Berharap Amarta Karya Tak Pailit, Ini Alasannya
Brisben mengatakan hingga saat ini, belum adanya kesepakatan antara Debitur dan Kreditur Separatis atas Proposal Perdamaian yang sudah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023.
Sehingga, sesuai permohonan dari Kreditur Separatis, akan ada penyesuaian kembali terhadap Proposal Perdamaian.
BACA JUGA: KPK Duga Hasil Korupsi Pejabat Amarta Karya Mengalir ke AirNav dan Apartemen di Margonda
"Atas pertimbangan tersebut Hakim Pengawas memutuskan perpanjangan dan pemungutan suara (voting) yang semula dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, diundur menjadi pada awal bulan September 2023 mendatan," ujar Brisben Rasyid seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/8/2023)
Meski demikian, Brisben mengatakan manajemen tetap berkomitmen untuk memberikan Proposal Perdamaian dengan skema penyelesaian terbaik untuk seluruh pihak, terutama untuk Kreditur Konkuren khususnya skala UMKM.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean