Pengumuman, Wibi Aridiyo dan Rian Fauzi Sudah Ditangkap

Rabu, 03 Februari 2021 – 07:28 WIB
Pencurian kendaraan bermotor alias curanmor. Ilustrasi: Sultan Amanda/jpnn.com

jpnn.com, BADUNG - Wibi Aridiyo Samudro (36) ditangkap petugas Polres Badung, Bali, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 19 kali.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo mengatakan, pelaku biasa beraksi di wilayah Mengwi dan Kuta Utara.

BACA JUGA: Brigjen TNI Achmad Fauzi: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

"Dari hasil interogasi di wilayah Mengwi, Badung tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sepuluh kali. Sedangkan di Kuta Utara tersangka melakukan pencurian sebanyak sembilan kali," kata AKP Laorens.

Ia menjelaskan untuk wilayah Mengwi, Badung, tersangka melakukan pencurian terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan Desember 2020.

BACA JUGA: 2 Anggota Geng Motor Moonraker Tewas Secara Mengenaskan

Adapun barang bukti berupa sembilan jenis sepeda motor merk N-Max dan satu jenis sepeda motor merk Scoopy.

Sedangkan di wilayah Kuta Utara tersangka telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali sejak bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Dengan barang bukti berupa 13 sepeda motor merk N-Max dan satu lainnya merk Scoopy.

BACA JUGA: KN Punya Atribut TNI, Mengaku Sebagai Paspampres, Enggak Ada Kapoknya

"Modus yang digunakan tersangka itu sama di setiap aksinya, yaitu dengan memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol," jelas Heselo.

Penangkapan berawal dari adanya laporan seorang turis asal Rusia bernama Emil Baibulatov (29), pada Minggu (10/01) bahwa mengalami kasus pencurian sepeda motor di sebuah Vila yang beralamat di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Saat itu, korban korban memarkir sepeda motor tersebut di halaman vila tempat korban tinggal. Sekitar pukul 02.00 Wita, korban pergi ke dalam vila untuk istirahat, kemudian pada pukul 10.00 Wita korban hendak mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan keluar, namun korban tidak mendapati sepeda motor tersebut di parkiran vila," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Hasil pencuriannya selama ini dijual oleh tersangka kepada penadah bernama Rian Fauzi.

Heselo mengatakan dari hasil penyelidikan, mulai dari proses interogasi pihak penadah, hingga akhirnya tersangka ditangkap pada (1/2) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.

"Tersangka dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler