jpnn.com, JAMBI - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap Yahya, terpidana kasus penipuan penerimaan CPNS 2014 yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yahya ditangkap di rumah makan Soto Jakarta, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Senin (9/9).
BACA JUGA: 4 Instruksi Penting Pimpinan Honorer K2 Jelang Rekrutmen CPNS dan PPPK
"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan CPNS 2014 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 13/PID/ 2015 / PT JMB tanggal 27 Mei 2015," kata Asisten Intel Kejati Jambi, Yudi Triadi.
Yudi menambahkan putusan MA tersebut menjatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
BACA JUGA: Keppres Nomor 17 Tahun 2019: Syarat Pelamar CPNS Formasi Dosen Makin Berat
Putusan itu lebih berat dari pada putusan Pengadilan Negeri Jambi selama satu tahun enam bulan penjara sedangkan tuntutan Jaksa Kejari Jambi dua tahun penjara.
Penangkapan tersebut dilakukan penyergapan pada saat terpidana makan siang di warung Soto Jakarta, Muara Bulian Kabupaten Batanghari disaat yang bersangkutan akan melakukan perjalanan dari Bungo menuju Jambi untuk menjengguk anaknya.
BACA JUGA: Batas Umur Pelamar CPNS Jadi 40 Tahun, Sayangnya...
Tersangka tersebut telah melakukan penipuan Rp70 juta kepada korban Kely dan Idham dengan memjanjikan bisa lolos CPNS.
"Itu janjinya ketika itu tetapi setelah tes tidak lolos juga," ungkapnya.
Saat ditangkap DPO tersebut sempat mengelak dan tidak mengakui dirinya bersalah. (Nanang M/Ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo