Penguncian Kampus Universitas Negeri Makassar Diperpanjang

Rabu, 30 Desember 2020 – 22:20 WIB
Ilustrasi - Universitas Negeri Makassar. Foto: Fajar.co.id

jpnn.com, MAKASSAR - Pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) memutuskan untuk memperpanjang penguncian atau lockdown area kampus tersebut mulai 30 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Keputusan itu diambil pihak rektorat setelah ada beberapa dosen dan pegawai yang terpapar COVID-19.

BACA JUGA: Kondisi Prancis Makin Mengerikan, Tunggu Dampak Penguncian Nasional

"Kami mengambil kebijakan untuk memperpanjang penguncian area kampus,” kata Wakil Rektor II UNM Karta Jayadi di Makassar, Rabu (30/12).

Karta Jayadi menjelaskan keputusan itu mencermati hasil tes usap dari Puskesmas Kaluku Bodoa terhadap beberapa civitas akademika UNM pada tanggal 23-25 Desember 2020, dan upaya mengendalikan dan memutus mata rantai COVID-19.

BACA JUGA: Masinton PDIP Sebut Keputusan Pemerintah Melarang FPI Sebuah Keberanian

Namun demikian, Karta tidak menyebut secara pasti berapa jumlah dosen dan pegawai UNM yang terpapar virus Corona berdasarkan hasil tes usap tersebut.

"Tanya ke Puskesmas Kaluku Bodoa yang melakukan tes usap para civitas akademika UNM, jangan sampai saya tidak berhak menyampaikan jika sudah ada hasilnya," terangnya.

BACA JUGA: Ruhut Tantang Fadli Zon Pakai Lagi Kaus Jubir FPI

Karta mengatakan surat perpanjangan masa penguncian area kampus ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNM Nomor: 3718/UN36/KP/2020.

Surat keputusan tersebut berlaku untuk semua kampus UNM yang ada di Makassar.

"Selama masa (penguncian) tersebut, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di Kota Makassar dilarang datang dan beraktivitas di kampus," tegasnya.

Sebelumnya, UNM Makassar melakukan penguncian area kampus pada 24 Desember lalu. Saat itu sebanyak 26 dosen dan pegawai di dua fakultas, yakni Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Fakultas Teknik terpapar COVID-19.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler