jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Cellica Nurrachadiana mundur dari jabatan bupati Karawang demi jadi calon anggota legislatif (caleg) menuai kritik.
Cellica telah memimpin Kabupaten Karawang hampir tiga periode.
BACA JUGA: Tekad Cellica Nurrachadiana Sudah Bulat, Mundur sebagai Bupati Karawang Demi jadi Caleg
Dia terpilih di tahun 2010 sebagai wakil bupati Karawang yang akhirnya menjabat sebagai Plt bupati menggantikan Ade Swara di tahun 2014-2015.
Setelah itu secara berturut-turut pada Pilkada 2015 dan 2020, Cellica menang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karawang.
BACA JUGA: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Belum Boleh Pulang
Namun, sebelum berakhir masa jabatan di tahun 2024, Cellica memilih untuk mengajukan pengundurkan diri dari jabatan bupati Karawang dengan alasan akan maju pada Pemilihan Legislatif DPR RI.
Langkah politik Cellica Nurrachadiana ini dikritik pengamat politik dari Temu Political Research Gaston Otto Malindir.
BACA JUGA: Remaja Putri Diperkosa 16 Orang, Oh, Pengakuan Korban
Gaston menilai langkah Cellica lebih mementingkan kepentingan politik dirinya ketimbang pada tanggung jawab kepada masyarakat Karawang.
“Memang pada dasarnya langkah politik yang diambil oleh bupati Karawang ini bukan hal yang baru dan sudah banyak kasusnya, tetapi, saya sangat menyayangkan kebiasaan para politisi seperti ini menunjukan bahwa ambisi politik mereka mengesampingkan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” kata Gaston Otto Malindir saat dihubungi, Rabu (30/8).
Dia mengatakan bahwa kalau fenomena tersebut terus harus disikapi serius sehingga mandat yang diberikan oleh masyarakat kepada para politisi ketika terpilih dapat dijaga sampai selesai masa jabatannya.
“Secara politis, apa yang dilakukan oleh bupati Karawang maupun politisi dengan kasus sejenis tidak salah. Yang menjadi personal ialah kita melihat dari perspektif masyarakat selaku pemberi mandat. Mereka ini, kan, diberikan mandat oleh masyarakat melalui pemilu untuk lima tahun masa jabatan. Kalau kemudian di tengah jalan mereka mengundurkan diri, ya, berarti mandat dari masyarakat ini tidak dijaga dengan baik,” kata Gaston.
Dia mengatakan bahwa tiga tahun (2020-2023) merupakan waktu yang sangat singkat untuk mengemban tugas sebagai kepala daerah.
“Tiga tahun ini waktu yang sangat singkat untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan di daerah. Apalagi nantinya wakil bupati yang akan menjadi single leader sehingga kondisinya akan cukup sulit,” katanya.
Pengunduran diri Cellica ini bukan kali pertama. Pada tahun 2010, dia juga pernah mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD Jawa Barat hasil Pemilu 2009 untuk maju pada Pilkada 2010.
Gaston mengatakan bahwa pascadilantik nantinya sebagai Pj bupati Karawang memiliki tanggungjawab untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Karawang di satu tahun akhir masa jabatan.
“Terlepas dari pilihan politik yang telah diambil oleh Bu Cellica, kita berharap bahwa nantinya Aep selaku Pj bupati dengan pengalaman selama tiga tahun dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Karawang sebelum berakhir masa jabatannya di tahun 2024,” katanya. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi