jpnn.com, JAKARTA BARAT - Upaya pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat meningkat 48 persen pada 2020 dibanding 2019, atau mencapai 29 perkara.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Komisioner KPAI Putu Elvina, saat kasus kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 14 persen pada masa pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 21 Anggota Polda Kalsel Dipecat
“Karena ini merupakan kejahatan serius, dan kami dorong Polres Metro Jakarta Barat untuk memberi hukuman yang setinggi-tingginya,” ujar Elvina.
Menurut dia, perlu ada pemberatan dalam kasus persetubuhan anak, terutama pencabulan oleh ayah kandung maupun guru sekolah.
BACA JUGA: Imron Gondrong, Pria Mirip Jokowi yang Bikin Heboh Jagat Maya
Tersangka tersebut bisa dikenai pidana tambahan dengan pengumuman identitasnya secara publik, untuk menambah efek jera.
Selain itu, pihaknya mengupayakan perlindungan anak terhadap trauma, pemastian masalah psikososial maupun pendampingan untuk penegakan hukum.
BACA JUGA: 6 Oknum Polisi dan 16 Wanita Terlibat Perbuatan Terlarang
“Mudah-mudahan pelaku dapat diberikan efek jera supaya anak-anak terlindungi,” tutur Elvina.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, peningkatan itu disebabkan berbagai faktor, salah satunya karena aktifnya petugas mencari informasi.
Dari angka penindakan tersebut, tambahnya, tidak menutup kemungkinan ada beberapa kasus yang mungkin tidak terpantau oleh petugas karena korban atau masyarakat tidak melaporkan ke aparat.
Namun Audie menegaskan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak menjadi komitmen Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyatakan, pihaknya menangani dan memulihkan anak yang menjadi korban kekerasan secara maksimal dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam penanganan terhadap korban anak, kami bekerja sama dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), sehingga tujuan restorasi fisik dan psikis korban terlaksana,” ujar Arsya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha