Para penyintas dugaan genosida yang dilakukan pemerintah dan aparat militer Myanmar meminta agar Mahkamah Pidana Internasional menggelar persidangan kasus ini lebih dekat dengan lokasi kejadian.

Permintaan itu disampaikan melalui dua pengacara asal Australia yang bertindak atas nama ratusan penyintas Rohingya dalam persidangan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

BACA JUGA: Australia Paling Tegas Larang Warganya ke Luar Negeri, Apa Saja Aturannya?

ICC sedang mengadili tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh pemerintah dan aparat militer Myanmar pada tahun 2017.

Ratusan ribu warga Rohingya, kelompok minoritas tanpa kewarganegaraan, sebagian besar Muslim, melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh selama kerusuhan.

BACA JUGA: Adakah Solusi Penanganan COVID-19 Tanpa Lockdown Berkepanjangan di Melbourne?

Pemerintah Myanmar, yang dipimpin oleh pemenang Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, menghadapi tuduhan gagal menghentikan kekerasan sistematis yang dilakukan aparat keamanan untuk memusnahkan minoritas Rohingya.

Namun tuduhan ini telah dibantah oleh Pemerintah Myanmar.

BACA JUGA: Pembukaan Bioskop: Bahagia Bikin Sehat atau Justru Jadi Bahagia Karena Sehat?

Salah satu pengacara asal Australia Kate Gibson telah mengajukan mosi yang meminta ICC untuk menggelar persidangan di luar Eropa. Apa yang mereka minta?

Kate Gibson yang mewakili pengungsi di Cox's Bazar di Bangladesh berharap pengadilan dapat menggelar beberapa atau sebagian persidangan di Bangkok, ibukota Thailand, atau di Bangladesh.

"Kami hanya meminta agar Mahkamah menyadari kesenjangan lebar antara warga Rohingya di pengungsian dengan Kota Den Haag [tempat Mahkamah bersidang]," ujarnya.

"Menurut kami salah satu cara paling efektif mengatasinya adalah menjajaki kemungkinan ICC memindahkan persidangan ke lokasi yang lebih dekat dengan para penyintas," jelas Kate.

Menurut pakar hukum dari Sydney Law School Dr Rosemary Grey, para saksi dan korban sedang mengalami berbagai masalah, termasuk kesulitan keuangan, kurangnya dokumentasi, serta koneksi internet yang buruk.

"Agar keadilan bisa lebih dekat dengan orang Rohingya, maka ICC harus mendatangi mereka, bukan mereka yang mendatangi ICC," jelas Dr Rosemary Gray.

Sementara menurut Dr Emma Palmer, dosen Fakultas Hukum Universitas Griffith, jarak Kota Den Haag dengan para penyintas ikut berpengaruh pada cara mereka menjalankan persidangan.

"Para jaksa akan lebih mengandalkan perantara dari kelompok masyarakat sipil di lokasi kejadian yang akan mereka selidiki," kata Dr Emma. Apa kata saksi korban? Photo: Muhammed Nowkhim merupakan salah satu dari ratusan pengungsi yang ingin memberikan kesaksian di Mahkamah Pidana Internasional. (Supplied. Muhammed Nowkhim)

 

Salah seorang saksi korban Muhammed Nowkhim berharap dapat memberikan keterangan di depan persidangan.

Pria berusia 24 tahun ini melarikan diri bersama sekitar 20.000 warga lainnya, setelah desanya diserang dengan tembakan dan roket pada Agustus 2017.

Muhammed mengaku jika sejumlah anggota keluarganya tertembak dan rumahnya dibakar dan rata dengan tanah.

"Ketika mereka mulai meledakkan, satu ledakan seperti roket, keluarga saya sangat ketakutan," katanya.

"Sebagian besar warga terluka, sebagian ditembak, ada yang berdarah-darah," jelasnya.

Menurutnya, bila proses persidangan ICC digelar dekat dengan lokasi korban, bukan di Kota Den Haag, maka akan lebih banyak orang lain yang ingin bersaksi.

"Jika persidangan digelar di Asia maka setiap korban dapat secara terbuka menyampaikan keterangan di depan majelis hakim," kata Mohammed.

Kate menambahkan Mahkamah juga bisa lebih dekat dengan bukti-bukti, lokasi, dan saksi.

"Kita juga tidak perlu membebani para korban untuk mengeluarkan biaya bepergian ke negara asing ini," katanya. Peluangnya seperti apa?

"Mahkamah Pidana Internasional secara teoritis dapat menggelar persidangan di mana saja," jelas Dr Rosemary, pakar hukum dari Sydney Law School.

Meskipun ICC belum pernah menggelar sidang di luar markasnya di Den Haag sejak dibentuk tahun 2002, namun Dr Gray menilai hal itu mungkin saja dilaksanakan.

Para penyintas di negara-negara seperti Kenya dan Republik Demokratik Kongo telah mengajukan permintaan serupa di masa lalu, tapi permintaan mereka ditolak dengan alasan keamanan, biaya dan kendala teknis.

"ICC harus menggelar persidangan di tempat yang aman bagi para hakim, pengacara, serta para korban dan saksi," kata Dr Gray.

"Banyak lokasi di Asia yang cukup stabil. Permintaan ini realistis karena mereka hanya meminta beberapa persidangan," katanya. Photo: Para biksu Buddha hadir dalam sidang terhadap tokoh Khmer Merah di Phnom Penh pada November 2011. (AFP: Nhet Sokheng )

 

Disebutkan, Peradilan Luar Biasa yang didukung PBB dalam kasus Khmer Merah di Kamboja bisa menjadi contoh.

Pengadilan tersebut menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan rezim Khmer Merah pada tahun 1970-an.

Sidang digelar di Phnom Penh pada tahun 2006.

"Ruang sidang dipenuhi warga Kamboja, warga lokal yang datang dengan bus dari berbagai daerah, para pelajar dan mahasiswa dari Phnom Penh, serta para jurnalis" kata Dr Gray.

"Persidangan disaksikan para biksu, suasana persidangan yang sama sekali berbeda dari Mahkamah Kirminal Internasional," jelasnya.

Dr Emma Palmer menambahkan, ICC tidak banyak terlibat dengan negara-negara Asia Tenggara selama ini.

"Bahkan mediskusikan kemungkinan bersidang di Asia pun sangat penting artinya, jika bisa membuka peluang bagi Mahkamah untuk mengenal lebih banyak tentang kawasan ini," kata Dr Palmer.

ICC yang dihubungi belum memberikan komentar.

Diproduksi oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC News.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaster COVID-19 di Sydney Naik Signifikan, Jumlah Kasus di Melbourne Justru Turun

Berita Terkait