Pengunjung Kafe Berjubel, Satpol PP Datang, Hemm..

Minggu, 13 Desember 2020 – 13:05 WIB
Satpol PP Jakbar melakukan operasi yustisi. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Satpol PP Jakarta Barat menutup sementara dua kafe di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, lantaran melanggar protokol kesehatan dan PSBB.

Sanksi tersebut diberikan pada Sabtu (12/12) malam saat Satpol PP Jakarta Barat melakukan operasi yustisi.

BACA JUGA: Para Jawara Betawi Siap Menyerahkan Diri dan Ikut Ditahan Bersama Rizieq Shihab

“Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Minggu

Kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi.

BACA JUGA: DKI Jakarta Punya Tim Pemburu Covid-19, Ada TNI, Polri dan Satpol PP

Pada dua kafe tersebut, aparat menemukan tak ada jaga jarak antarpengunjung.

Selain itu, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB.

BACA JUGA: Satpol PP Magelang Sampai Kaget Menemukan Pasangan Itu di Kamar Hotel

Terlebih lagi, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung.

Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler