jpnn.com - KERINGAT mengucur deras dari sekujur tubuh sejumlah pengunjung sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/1). Namun sebagian tetap bertahan dalam tenda besar yang persis terletak di sebelah kiri gedung lembaga penegak konstitusi tersebut. Mengikuti dengan setia jalannya sidang lewat dua layar kaca meski harus berusaha mengipas-ngipas tubuh dengan menggunakan kertas seadanya.
Ken Girsang - Jakarta
BACA JUGA: Kursinya Digoyang, Fahri Hamzah Curhat Sambil Ngopi Bareng Wartawan
Bercucur keringat dialami pengunjung yang datang untuk menyaksikan sidang PHP Kabupaten Asmat, Papua yang dipimpin Majelis Hakim MK Arief Hidayat. Juga sidang PHP Kabupaten Kaimana, Papua Barat yang dipimpin Majelis Hakim Patrialis Akbar.
Namun meski mencoba bertahan, kipasan angin dari lembaran-lembaran kertas tak mampu mengusir rasa gerah yang begitu luarbiasa. Alhasil sebagian akhirnya memutuskan keluar dari dalam tenda raksasa yang diperkirakan berukuran sepuluh kali tujuh meter tersebut. Hanya sekitar belasan orang yang tetap setia mengikuti jalannya sidang dalam tenda tertutup yang hanya memiliki satu akses pintu keluar tersebut.
BACA JUGA: Yang Menang Mendapat Tepuk Tangan, yang Kalah Bulunya Dicabuti
Penasaran dengan rasa gerah tersebut, wartawan JPNN kemudian mencoba mendekati salah satu mesin pendingin udara portable berukuran sekitar 1,5 meter x 50 centimeter yang ada. Ternyata tidak ada sama sekali uap dingin yang keluar. Padahal air swing pada air conditioner (AC) tersebut terbuka.
Saat coba didekati AC portable lainnya yang berjajar di setiap sudut tenda, hal yang sama terjadi. Ternyata seluruhnya dari total sembilan buah dalam tenda yang didominasi warna merah dan putih tersebut tidak menyala. Karenanya tidak heran udara terasa begitu panas. Apalagi sama sekali tidak ada celah yang terbuka. Udara hanya masuk dari satu-satunya pintu berukuran kecil di bagian tenda yang menghadap ke pintu masuk gedung MK.
BACA JUGA: Hamid Nabhan : Sekelumit Kisah Lukisan Affandi, Becak, dan Mobil Mercy
"Apa seperti ini ya rasanya di neraka?" celutuk salah seorang pengunjung yang akhirnya memilih meninggalkan tenda pengunjung. Ia lebih memilih membaur bersama ratusan pengunjung lainnya, memenuhi hampir seluruh penjuru pekarangan MK yang dijaga begitu ketat aparat keamanan dari Polda Metro Jaya.
Mereka membentuk kelompok-kelompok kecil sambil menikmati air mineral maupun sejenis minuman botol lainnya yang banyak dijajakan pedagang kaki lima. Sementara sebagian lainnya, memilih bersenda gurau saling menyapa sambari terlihat asyik mengunyah pinang. Tak ayal, di sekitar pos pengamanan dalam (Pamdal) yang persis terletak di gerbang depan kanan gedung MK, terlihat banyak percikan-percikan berwarna merah yang tampak mengering.
"Iya mas AC-nya mati. Tadi ada yang terbakar. Tapi sekarang sedang diperbaiki," ujar seorang petugas Pamdal MK bernama Hasan Nurdin.
Sidang MK kali ini masih sama seperti sidang yang digelar tiga panel Hakim MK pada Kamis (7/1) dan Jumat (8/1). Merupakan sidang pendahuluan, mendengarkan dalil-dalil gugatan. Pada Kamis lalu, MK menggelar 53 perkara dari total 147 gugatan. Kemudian pada Jumat 45 sidang gugatan dan pada Senin menggelar 49 sidang.
Dalam pemaparannya di hadapan Majelis Sidang MK Panel 1 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Silvester Siforo-Yulius Patandianan, Parlindungan Siregar berharap, MK membatalkan penetapan hasil pilkada yang ada. Pasalnya, banyak ditemukan dugaan kecurangan.
Mulai dari daftar pemilih tetap (DPT) yang membengkak dengan mayoritas tanggal lahir di Bulan Juli. selain itu penggugat juga menilai KPUD telah melanggar aturan dengan menetapkan pola pemilihan dengan sistem noken. Padahal untuk pilkada di Asmat sistem noken seharusnya tidak lagi digunakan.
Karena itu mereka menggugat, apalagi sebelumnya perolehan pasangan ini telah mencapai 60 persen. Jauh melampaui perolehan pemilih lain. Namun di saat-saat akhir dengan diberlakukannya sistem noken di beberapa distrik, perolehan suara pasangan ini ditetapkan KPUD hanya berkisar 26.586 suara. Berada di bawah perolehan suara pasangan Elisa Kambu-Thomas Eppe Safanpo yang meraih 37.638 suara.
"Kami meminta Majelis Hakim Konstitusi kiranya berkenan membatalkan hasil pilkada Kabupaten Asmat yang telah ditetapkan KPUD Kabupaten Asmat pada 18 Desember lalu," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang Arief Hidayat menyatakan, seharusnya kalau DPT tidak benar diprotes sejak awal. Meski demikian ia menilai biarlah nanti KPU yang akan menjawab.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi..Pagi Pakai Baju Batik, Sore Kenakan Baju Merah
Redaktur : Tim Redaksi