Pengunjung Sidang Teriak: Masuk Angin Putusannya!

Rabu, 11 Mei 2016 – 00:18 WIB
Komplek Medan Centre Point. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menelan pil pahit kekalahan dalam perebutan lahan Jalan Jawa yang sekarang telah menjadi komplek Medan Centre Point. 

Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura itu.

BACA JUGA: Tatu Bantah Copot Walkot Serang karena Urusan Munaslub

"Memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat (PT ACK) sebagian. Menolak eksepsi tergugat I (PT KAI) dan tergugat II (warga) secara keseluruhan," kata Marsudin Nainggolan, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusannya di ruang Kartika PN Medan, Selasa (10/5) sore.

Dalam amar putusannya, Marsudin menyatakan, lahan tersebut adalah milik negara. Namun, telah berdiri bangunan yang besar di atasnya yang dikelola oleh PT ACK. Sehingga, PT ACK harus diprioritaskan untuk memiliki HGB atas lahan tersebut. Hakim juga memerintahkan agar PT ACK melanjutkan pembangunan di komplek Medan Centre Point.

BACA JUGA: Sayangkan Pemkot Surabaya Tak Kawal Cagar Budaya

"Ingat ya, jangan salah kutip. Termasuk media massa, jangan salah kutip. Lahan ini milik negara, bukan milik PT ACK. Tetapi diprioritaskan kepada PT ACK untuk memiliki HGB lahan ini. Jadi, ini tetap lahan negara," kata hakim sebelum menutup sidang.

Mendengar pernyataan hakim ini, puluhan pengunjung sidang yang didominasi oleh warga pensiunan pegawa PT KAI yang sebelumnya berdomisili di wilayah objek sengketa meneriaki majelis hakim. Warga ini tak menerima putusan hakim tersebut. "Huu.... Tidak adil, masuk angin putusannya," teriak pengunjung.

BACA JUGA: Waduh, Toyota Alphard Terbakar di Pantura Tegal

"Atas putusan ini, baik penggugat maupun tergugat memiliki hak yang sama, menerima putusan ini atau melakukan upaya hukum lainnya," kata hakim lantas mengetuk palu penutup sidang.
 
Usai sidang, Ilham Siddik Lubis, Kuasa Hukum Tergugat mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Karena hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan selama ini.

"Dalam gugatannya, penggugat (PT ACK) menyatakan telah memberikan ganti rugi kepada 331 orang warga sesuai dalam putusan PK. Akan tetapi, penggugat tidak bisa membuktikan kwitansi pembayaran ganti rugi kepada 331 orang tersebut. Seharusnya, ini tidak bisa diterima oleh hakim.

Karena tidak ada bukti-buktinya, namun dalam putusan malah gugatannya dikabulkan. Ini sangat tidak adil bagi kami," kata Ilham, kepada wartawan.

Ilham mengatakan, pihaknya belum memutuskan sikap atas putusan majelis hakim ini. Namun, kemungkinan besar mereka akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan keadilan. "Kita tidak bisa menerima putusan ini," katanya.

Terpisah, Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Rapino Situmorang mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan yang dijatuhkan oleh PN Medan tersebut. Putusan ini terkesan janggal, karena sebelumnya PT KAI sudah menang saat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

"Kita belum tahu pasti bagaimana isi putusannya secara keseluruhan. Nanti akan kita pelajari dulu," katanya.

Sekadar diketahui, perjalanan sengketa kepemilikan lahan Centre Point ini cukup panjang. Dari awal gugatan di PN Medan, PT ACK selalu menang sehingga dibangunlah komplek Medan Centre Point tersebut. Namun, belakangan pada upaya hukum luar biasa PK, PT KAI menang.

Dalam putusan PK tersebut, MA memutuskan bahwa PT KAI lah yang berhak atas lahan tersebut. Selain itu, Kejaksaan Agung pun melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada alih fungsi lahan tersebut. Dalam penyidikannya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yakni Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dan mantan Direktur PT ACK Handoko Lie.
 
Namun, dalam perjalanan perkaranya ini, Handoko Lie divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. Padahal, JPU dari Kejagung menuntut Handoko Lie agar dihukum 10 tahun penjara, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp52 miliar. Sementara untuk Rahudman sendiri belum diputus hingga sekarang.(gus/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Harus Usut Penghancuran Bekas Markas Radio Bung Tomo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler