JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mulai melayani permohonan pembuatan paspor biasa (ordinary passport) untuk calon jemaah haji untuk musim haji 2009Namun bagi calon jemaah haji yang sudah memegang passport biasa, tak perlu lagi membuat permohonan baru sepanjang masih berlaku dan batas akhirnya maksimal Mei 2010.
Hal itu dikatakan Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Maroloan Jonis Baringbing di Jakarta, Selasa (21/7)
BACA JUGA: Pemda Bersih Terima Reward
Menurutnya, layanan pengurusan paspor biasa bagi calon jemaah haji itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2009 pada 17 Juli lalu untuk mengubah ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perppu nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian
BACA JUGA: Abdurrahman Assegaf Bantah Dibayar
Dijelaskannya, dengan kedua perppu itu maka ketentuan di UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Keimigrasian yang mengatur penggunaan paspor haji (paspor coklat) bagi jamaah haji dianggap tak berlaku lagi
Lebih rinci Baringbing menjelaskan, calon jemaah dapat mengajukan pelayanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia
BACA JUGA: Gedung Esia Juga Disisir
Bahkan Imigrasi telah menyiapkan 230 ribu paspor“230 ribu paspor itu kita distribusikan ke 108 kantor imigras," sebutnya.Baringbing juga menjanjikan bahwa calon jemaah tidak akan dipersulit dalam mengurus permohonan pasporMeski demikian, katanya, sejumlah syarat perlu dilengkapi dan harus datang di kantor imigrasi seperti pemindaian sidik jari dan wajah, foto, serta tanda tangan pemegang paspor“Paspor akan jadi dalam waktu dua hari setelah penandatangananIni lebih cepat dari permohonan biasa yang bisa sampai empat hari," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung SBY Kecam Bom
Redaktur : Tim Redaksi