jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai bakal membentuk unit khusus untuk menangani barang palsu, yang melanggar kekayaan intelektual di Indonesia.
Pembentukan unit khusus dilakukan untuk memperkuat sejumlah peraturan, yang selama ini telah dilahirkan pemerintah.
BACA JUGA: Satu Keluarga di Jember Positif COVID-19, Berawal dari Klaster Bea Cukai
Antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Kebijakan lain, Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Pencegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual untuk Mengurangi dan Mencegah Impor Ekspor Barang Palsu.
BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Fasilitasi Percepatan Impor Alat Perlindungan COVID-19
Peraturan yang ada memungkinkan pemilik merek atau hak cipta yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual, mencatatkan kekayaan intelektualnya juga di Ditjen Bea dan Cukai.
Manfaat berantainya juga diterima oleh konsumen. Karena dapat menerima produk yang terbaik, produk asli berkualitas, dan pemilik merek tidak dirugikan.
BACA JUGA: 2 Truk Tronton Diamankan Bea Cukai Jateng DIY, Ternyata Ini Isinya
Menurut Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Khoirul Hadziq, PP 20/2017 dan PMK 40/2018 juga dibuat untuk melindungi kepentingan usaha pemilik kekayaan intelektual terdaftar dan melindungi para konsumen di Indonesia dari kerugian yang diderita.
"Karena memang dalam praktiknya, khususnya terkait dengan produk fast moving consumers goods yang melanggar kekayaan intelektual terdaftar, biasanya memiliki kandungan bahan ataupun kimia yang berbeda dengan produk asli, sehingga sangat memungkinkan merugikan kesehatan bagi konsumen yang menggunakan barang palsu tersebut," ujar Khoirul dalam pesan tertulis yang diterima, Senin (15/6).
Menurut Khoirul, Bea dan Cukai akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak perusahaan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual masing-masing ke Bea Cukai.
Diyakini, semakin banyak hak kekayaan intelektual yang terdaftar, maka perlindungan dan pencegahan kerugian yang timbul bagi masyarakat karena adanya produk palsu yang dijual di Indonesia, juga makin kuat.
Lebih lanjut, Khoirul menambahkan Bea Cukai akan membuat unit khusus untuk menangani kasus pelanggaran kekayaan intelektual.
“Dibentuk paling lambat akhir tahun ini atau tahun depan. Hal ini juga menjadi bentuk keseriusan kami dalam menjalankan PP 20/2017 dan PMK 40/2018. Dengan tim ini nantinya, kami berharap kasus-kasus pelanggaran kekayaan intelektual dapat ditangani dengan lebih fokus, lebih efektif dan cepat,” ucapnya.
Langkah dan komitmen Bea dan Cukai diapresiasi sebagai langkah positif oleh Kuasa Hukum The Gillette Company Fajar Budiman Kusumo. Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan P&G.
Menurut pria dari firma hukum K&K Advocates ini, langkah yang diambil pemerintah merupakan salah satu ikhtiar perwujudan melindungi investor-investor di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Procter & Gamble Home Products Indonesia Nararya Sanggramawijaya Soeprapto mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan pemerintah. Antara lain, mencatatkan kekayaan intelektual di Bea Cukai.
"P&G telah mencatatkan kekayaan intelektual terdaftarnya di Bea dan Cukai," pungkas Nararya.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang