2 Truk Tronton Diamankan Bea Cukai Jateng DIY, Ternyata Ini Isinya

Jumat, 12 Juni 2020 – 21:42 WIB
Muatan tanpa dokumen sah diturunkan dari truk tronton. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Kudus berhasil menindak dua truk tronton yang mengangkut tekstil dari kawasan berikat tanpa dilengkapi dokumen sah di Jalan Pecangaan-Damaran Pulodarat, Jepara pada Rabu (3/6) lalu.

Truk tersebut mengangkut barang berupa potongan kain dan perca dari PT JIT, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB), tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean.

BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Dukung Pengaktifan Pelabuhan Malahayati untuk Ekspor Impor

Dari hasil pemeriksaan, kedua truk tersebut mengangkut 202 karung sisa potongan kain dan perca seberat 3,86 ton, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp38,63 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp15,69 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY Moch. Arif Setijo, mengungkapkan kronologi penindakan yang bermula dari informasi intelijen tentang akan adanya pengeluaran barang dari perusahaan penerima fasilitas KB, PT JIT berupa potongan kain dengan modus pengeluaran limbah.

BACA JUGA: Bea Cukai Tegas, Berambang Selundupan Dilindas

Setelah melakukan pengembangan informasi dan koordinasi, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Kudus melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penegahan terhadap empat sarana pengangkut yang keluar dari PT JIT.

Dari hasil pemeriksaan didapati 1 truk memuat kain perca sesuai dokumen pabean BC.25, satu truk memuat limbah pengemas dari karton bekas dan drum berisi cairan dengan surat jalan muatan sampah. “Dari empat truk yang diperiksa, dua truk memuat kain perca, sisa potongan kain dan sampah plastik yang disamarkan menggunakan surat jalan muatan sampah tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean,” ungkap Arif.

BACA JUGA: Nilai Pemanfaatan Fasilitas Bea Cukai Hingga Masa Pemulihan Ekonomi Nasional

Barang hasil penindakan beserta sopir inisial AR dan S kemudian diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan pengeluaran barang tanpa dokumen ini diduga melanggar Pasa 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto memberikan apresiasi sekaligus meminta kepada jajarannya untuk tetap menjaga semangat, dan tidak mengendurkan tugas pengamanan keuangan negara dengan penuh integritas meski di tengah pandemi Covid-19.

“Penindakan ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, meskipun nilainya tidak besar. Bagaimanapun juga barang impor yang dimasukkan untuk diolah di kawasan berikat masih terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Jadi pengeluaran barang dari perusahaan harus sepengetahuan petugas Bea Cukai dan dilengkapi dokumen pabean,” tegasnya. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler