Bea Cukai Makassar Fasilitasi Percepatan Impor Alat Perlindungan COVID-19

Jumat, 12 Juni 2020 – 22:59 WIB
Bea Cukai memberikan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan PDRI, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar mendukung upaya percepatan penanganan COVID-19 di Sulawesi Selatan melalui berbagai kebijakan yang terkait kepabeanan dan cukai. 

Salah satunya seperti pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk importasi alat perlindungan COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020.

BACA JUGA: 2 Truk Tronton Diamankan Bea Cukai Jateng DIY, Ternyata Ini Isinya

Salah satu perusahaan yang mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan PDRI, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, telah melakukan impor masker sejumlah 10.000 buah, 2.500 buah kecamata keselamatan kerja, dan 2.500 buah hasmat. Importasi ini merupakan bentuk kerja sama penanggulangan COVID-19 dengan negara Cina.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Eva Arifah Aliyah, pada Kamis (11/06) mewakili Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pemberi fasilitas ikut hadir pada penyerahan hibah PT Huadi Nickel Alloy Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Dukung Pengaktifan Pelabuhan Malahayati untuk Ekspor Impor

Eva mengatakan bahwa importasi ini dilakukan untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Importasi tersebut dilakukan oleh perusahaan dan dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna disalurkan ke rumah sakit dan masyarakat,” jelas Eva.

BACA JUGA: Bea Cukai Teluk Bayur Lakukan Operasi Pasar dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

Adapun perwakilan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Lili mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Bea Cukai Makassar.

“Prosesnya sangat cepat, pemberiannya pun sangat mudah, hanya submit permohonan via website, dan tidak perlu menunggu lama Surat Keputusan Pembebasan sudah disetujui," pungkasnya. (ikl/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler