Pengusaha Asal Jakarta Ditangkap Terkait Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat

Minggu, 23 Juni 2019 – 20:45 WIB
Kapolda Sumut meninjau lokasi pabrik mancis yang hangus terbakar, Jumat (22/6/2019). Foto: pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran kepolisian Polres Binjai menahan IM, pengusaha asal Jakarta atas kasus kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6) lalu.

Tak hanya IM, polisi juga melakukan penahanan terhadap dua orang lainnya, yakni manajer pabrik berinisial BH dan supervisor pabrik, LN.

BACA JUGA: Tiga Wisatawan Tewas Tertimpa Longsor Bebatuan di Air Terjun Pantai Salak

Ketiganya sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Mapolres Binjai.

BACA JUGA: Tiga Wisatawan Tewas Tertimpa Longsor Bebatuan di Air Terjun Pantai Salak

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Mancis yang Terbakar di Langkat

“Kemudian ketiga tersangka tersebut langsung digiring petugas dan dimasukkan ke dalam ruangan tahanan di Mapolres Binjai,” tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat konferensi pers, Sabtu (22/6).

Penahanan ketiga tersangka diakui demi kepentingan penyelidikan kasus kebakaran yang telah menewaskan 30 korban.

BACA JUGA: Tragedi Pabrik Korek Api di Binjai Renggut 30 Jiwa, Polisi Jerat 2 Tersangka

“Ketiga tersangka bersalah dan melanggar Pasal 359 KUHP. Akibat kelalaian mereka orang lain meninggal dunia,” jelasnya.

Sebelumnya, kepolisian memeriksa empat karyawan pabrik yang selamat dari peristiwa nahas tersebut. Keempatnya adalah Dewi Novitasari (29), Haryani (30), Nuraidah (24), dan Ayu Anitasari (29). Polisi juga menggali keterangan dari dua saksi, yakni Agus (45) dan Selamat (44). (dik/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Pabrik Korek Api Langkat: 30 Meninggal, Ibu dan Anak Tewas Berpelukan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler