Biayai Proyek Strategis, Pemda Bisa Lirik Pasar Modal

Kamis, 25 April 2019 – 05:14 WIB
Ilustrasi pasar modal. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Balikpapan Dinda Ayu Amalliya mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga peraturan untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi atau surat utang.

Pada era Gubernur Awang Faroek Ishak, ada pembicaraan mengarah ke sana. Namun, sampai saat ini tak kunjung ada perkembangan.

BACA JUGA: Penyebab Utama Nominal Transaksi Nontunai Masih Sedikit

Kebijakan yang dimaksud ialah Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

BACA JUGA: 3 Strategi OJK Kembangkan Pasar Modal

BACA JUGA: Semoga Harga Tiket Pesawat Kian Murah Agar Inflasi Terjaga

Selain itu, ada Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Ada pula Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Namun, peminat di daerah dilaporkan masih minim.

BACA JUGA: 3 Strategi OJK Kembangkan Pasar Modal

OJK tetap akan menjalankan pilot project penerbitan surat utang tersebut untuk sepuluh provinsi di Tanah Air.

Pasalnya, hal ini bisa menjadi alternatif pembiayaan daerah. Percepatan infrastruktur pun bisa dilakukan.

“Harapannya, pemda bisa memanfaatkan pembiayaan dari pasar modal untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah. Akan tetapi, komunikasi kami dengan Pemprov Kaltim masih jalan di tempat. Padahal, untuk mempercepat pembangunan langkah ini bisa jadi alternatif,” jelasnya, Selasa (23/4).

Dinda menilai pemprov maupun pemda tingkat II di Kaltim masih beranggapan langkah melantai di bursa terlampau rumit.

Hal tersebut diakuinya mengacu pada aturan sebelumnya. Padahal, dengan tiga regulasi baru tadi, dia memastikan prosedur penerbitan surat utang daerah akan lebih mudah.

Karena itu, dia berharap segera ada tahapan baru terkait rencana tersebut.

Dinda menjelaskan, inovasi pembiayaan diperlukan lantaran pemda tak bisa hanya mengandalkan pendapatan asli daerah ataupun kucuran dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk membangun infrastruktur daerah.

“(Inovasi) ini, salah satunya ya dengan obligasi daerah,” ujarnya.

Dinda menambahkan, Pemprov Kaltim bisa mengalokasikan dana dari bursa obligasi untuk membiayai sejumlah proyek strategis. Khususnya untuk pengembangan pariwisata.

“Proyek strategis lain juga bisa. Yang jelas, proyek yang diusulkan harus memiliki analisis terkait pengembalian investasinya. Secara umum, persyaratannya sangat sederhana, asal pemprov serius,” ulasnya.

Di sisi lain, pergerakan investor pasar modal di Kaltim ini cukup tinggi. Laju pertumbuhan investor pasar modal di Benua Etam sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir.

Pada 2015 lalu, otoritas efek ini baru mencatat 6.604 akun investor yang tercatat dari jumlah sub rekening efek (SRE).

Jumlahnya melesat pada tahun berikutnya, dengan tumbuh 36 menjadi 8.299 SRE. Tren positif berlanjut pada 2017, dengan tumbuh 18,9 persen menjadi 9.868 SRE.

“Tahun lalu, kami tumbuh 44 persen untuk Kaltim dan Kaltara 94,9 persen. Dari tahun ke tahun kami mencetak pertumbuhan cukup baik. Bahkan bisa dua digit terus. Tahun ini, kami menargetkan jumlah investor bisa tumbuh serupa,” tuturnya.

Untuk nilai transaksi, sepanjang 2018 di Kaltim sebesar Rp 5,2 triliun atau meningkat 29,77 persen dari tahun sebelumnya.

Selain itu, Bankaltimtara tahun ini sudah melandai di pasar modal. Animonya disebutkan sangat luar biasa.. (aji/ndu/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebutuhan Daging Sapi Tembus 2.352 Ton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler