Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Jumat, 08 November 2024 – 21:34 WIB
Direktur Keuangan PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS) Frida Lumban Raja yang didampingi kuasa hukum M Mahfuz Abdullah dari Kantor Hukum M Mahfuz Abdullah & Associates melaporkan pengusaha batu bara asal Balikpapan, Kalimantan Timur Baso Hasanuddin di Polda Metro Jaya pada Kamis (7/11/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha batu bara asal Balikpapan, Kalimantan Timur Baso Hasanuddin dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/11/2024).

Baso Hasanuddin yang menjabat Direktur Utama PT Glory Irfan Perkasa (GIP) dilaporkan oleh Direktur Keuangan PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS) Frida Lumban Raja yang didampingi kuasa hukum M Mahfuz Abdullah dari Kantor Hukum M Mahfuz Abdullah & Associates.

BACA JUGA: Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?

Laporan polisi ini dilakukan karena Baso Hasanuddin mengirimkan bukti transfer yang diduga palsu ke PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS) senilai Rp 7,5 miliar.

Akibat transfer yang diduga palsu tersebut, PT AGIS mengalami kerugian sehingga jual beli batu bara antara PT AGIS dan PT GIP menjadi tidak bisa berjalan baik.

BACA JUGA: Gapasdap Minta Pengusaha Kapal Siap Angkut Bahan Makanan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

Kuasa Hukum pelapor, M Mahfuz Abdullah mengatakan laporan ke Polda Metro Jaya telah diterima di SPKT dengan nomor registrasi LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 November 2024 dengan bukti Tanda Terima: STTLP/LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA.

Baso Hasanuddin dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA: Perusahaan Batu Bara Ini Berkomitmen Menjaga Lingkungan di Area Tambang

“Klien kami telah melaporkan Saudara BH, Direktur Utama PT GIP karena mengirimkan bukti transfer Rp 7,5 miliar yang diduga palsu. Karena setelah kami lakukan pengecekan di rekening klien kami, ternyata kiriman Rp 7,5 miliar pada 5 Juli 2024 tidak ada tercatat sehingga klien kami sangat dirugikan,” kata M Mahfuz Abdullah, Kamis (7/11/2024).

Menurut dia, PT AGIS dan PT GIP melakukan kontrak jual beli batu bara sebanyak 50 ribu metrik ton batu bara dengan nilai Rp 57,5 miliar yang dibayarkan 4 termin pembayaran.

Namun, Baso Hasanudin mengirimkan uang untuk termin pertama senilai Rp 11,5 miliar (20 persen).

Pada termin kedua seharusnya membayar Rp 13 miliar atau sebesar 30 persen dari nilai kontrak. Namun, hanya dibayarkan Rp 5,5 miliar dan disusul bukti transfer Rp 7,5 miliar yang dikirim melalui pesan pendek WhatsApp.

“Setelah kami lakukan pengecekan di rekening koran klien kami, ternyata transfer tersebut tidak ditemukan, kami menduga palsu,” kata Mahfuz.

Menurut Mahfuz, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada kepala salah satu bank BUMN di Balikpapan, bukti transfer tersebut menggunakan cap stempel dan validasi.

“Kami menyampaikan langsung surat itu kepada pimpinan bank. Beliau memastikan tidak ada transfer itu. Bisa saja rekayasa atau menggunakan foto transfer yang lama, tetapi diolah lagi. Hanya saja, surat resminya masih menunggu dari Tim Legal bank Wilayah Banjarmasin,” ujar Mahfuz.

Mahfuz berharap Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk mengusut kasus ini agar bisa segera menangkap pelakunya dan tidak ada lagi korban bukti transfer palsu.

“Kami berharap begitu, orang dengan mudah mengirimkan bukti transfer palsu. Padahal ancaman pidananya sangat berat, masuk penipuan, pemalsuan, juga pelanggaran  UU ITE,” pungkas Mahfuz.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler