Pengusaha Bengkel Rakit Senjata Api, Ada Ratusan Amunisi, Pengakuannya Bikin Kaget

Rabu, 22 Juli 2020 – 13:49 WIB
Polisi menghadirkan barang bukti senjata api ilegal di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (22/7). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Pengusaha bengkel di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api ilegal lengkap dengan ratusan butir peluru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi mengatakan ada tiga senjata api laras panjang yang dimiliki tersangka AS yang diduga dibuat sendiri.

BACA JUGA: Kok Masyarakat Mudah Mendapatkan Senjata Api?

"Dia sudah mencoba membuat senjata api, mengotak-atik senjata ini sejak 1998, yang baru berhasil selesai ada dua (senjata api), info tersebut kami dapat dari masyarakat tentang adanya dugaan produksi senjata api dan amunisi ilegal," kata Chuzaini di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu.

Dia menjelaskan pemilik senjata api ilegal itu ditangkap pada Sabtu (18/7) sekira pukul 22.00 WIB oleh Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar di kediamannya.

BACA JUGA: Pecatan Polisi Berulah, AKBP Andi Sampai Turun Tangan

Dari tiga senjata itu, satu di antaranya belum selesai dirakit dan masih dalam proses pengerjaan, sedangkan dua lainnya berjenis laras panjang kaliber 5,56 milimeter.

Selain itu, katanya, pihaknya juga menyita 275 butir peluru dengan berbagai jenis kaliber. Mulai dari jenis kaliber 3,03 milimeter, 7,62 milimeter, dan 5,56 milimeter.

BACA JUGA: Vaksin Corona Akan Disuntikkan ke Warga Bandung, Wawako: Dicek Dulu!

Chuzaini mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada keterkaitan kemungkinan pelaku menyuplai senjata api ilegal tersebut kepada pelaku kejahatan karena senjata api yang dirakit dengan peluru tajam dan bukan senapan angin biasa.

Dia mengungkapkan pelaku mengaku hanya menggunakan senjata tersebut untuk berburu babi hutan.

Selain itu, katanya, polisi masih mendalami dari mana pelaku bisa mendapat ratusan amunisi tersebut.

"Asal pelurunya masih kami dalami, keterkaitan antara pelaku dengan pelaku lain mudah-mudahan bisa kami ungkap," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat AS dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler