Pengusaha dan Donatur Diminta Bantu Pekerja Rentan

Rabu, 20 April 2022 – 17:00 WIB
Pengusaha dan donatur diminta mendukung program untuk membantu pekerja rentan. Foto: dokumentasi BP Jamsostek

jpnn.com, JAKARTA - Para pengusaha dan donatur diminta turut  mendukung program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Program ini diadakan untuk membantu pekerja rentan agar terlindungi dengan menjadi peserta Jamsostek. 

BACA JUGA: Sekjen Jokpro Bantah Ada Donatur Penyokong Dukungan Jokowi 3 Periode 

”Pekerja rentan di sini ibaratnya adalah mereka yang penghasilannya benar-benar hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari,” kata Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar di Jakarta, Rabu (20/4).   

Kepedulian para donatur untuk membayar iuran kelompok pekerja rentan tersebut sangat dibutuhkan.

BACA JUGA: Menaker Ida Meyakini Pengusaha Bayar THR Penuh

Minimal membantu dengan kepesertaan BPU atau bukan penerima upah melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).  

”Misalnya, perusahaan yang punya program CSR atau corporate social responsibility agar menjadikan program GN Lingkaran menjadi bagian program CSR mereka,” ujar Cep Nandi. 

BACA JUGA: Jamsostek Jamin Keselamatan Wartawan, Kerja Jadi Lebih Tenang

Jamsostek gencar menyosialisasikan program BPU ini agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh kelompok pekerja mandiri.

Misalnya, pedagang, juru parkir, profesional, artis, hingga kalangan atlet. 

”Untuk itu, kami meminta siapa saja yang mengetahui manfaat program ini untuk mengajak kelompok pekerja mandiri agar mendaftar peserta Jamsostek,” kata Cep Nandi.

Perusahaan juga diwajibkan mendaftarkan pekerja lepasnya menjadi peserta program Jamsostek. Minimal mendaftarkan dua program, yaitu JKK dan JKM.

Dalam kategori BPU ini, terdapat level iuran hanya Rp 16.800 untuk dua program.

Yaitu, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Asumsi dasar penghasilan peserta hanya Rp 1 juta per bulan. 

Meskipun hanya iuran Rp 16.800, lanjut Cep Nandi, peserta dari kelompok ini berhak mendapat manfaat yang sama dengan peserta sekelas direktur.

Misalnya, jika terjadi kecelakaan kerja, peserta ini berhak mendapatkan manfaat unlimited.

"Artinya, mereka mendapatkan fasilitas pemulihan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu sesuai kebutuhan medis sampai sembuh,” ujar Cep Nandi. (esy/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler