Menaker Ida Meyakini Pengusaha Bayar THR Penuh

Jumat, 15 April 2022 – 21:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meyakini para pengusaha akan membayar tunjangan hari raya (THR) 2022 kepada pekerja atau buruh secara penuh seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (15/4).

BACA JUGA: Pamekasan Siapkan Rp 33,9 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Naik Dibanding Tahun Lalu

Dia menyatakan keyakinan tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya imbas pandemi Covid-19.

Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan, keberhasilan mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. 

BACA JUGA: THR ASN, Pemerintah Provinsi Ini Menganggarkan Rp 50 Miliar  

"Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat," kata dia.

Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut, kata dia, ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja atau buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal.

BACA JUGA: Karyawan Baru Tetap Dapat THR, Begini Cara Menghitung Besarannya

Selain itu, pulihnya kegiatan belajar mengajar dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri, menjadi contoh dari aktivitas yang mulai berjalan normal.

"Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional dan internasional, serta meningkatnya wisatawan mancanegara," katanya.

Di sisi lain, akselerasi pemulihan ekonomi pada 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini. 

Hal itu ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimistis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022.

"Ini indikasi bagi kami, kami menyakini (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Keagamaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan," ujar Menaker Ida. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler