Pengusaha Hiburan Malam, Wali Kota Saja Dikibuli, Apalagi Satpol PP

Rabu, 18 Maret 2015 – 13:03 WIB
Pengusaha Hiburan Malam, Wali Kota Saja Dikibuli, Apalagi Satpol PP. Foto Pekanbaru Pos/JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU - Kerusuhan yang pecah di MP Club Pekanbaru, Riau Minggu dini hari lalu, masih menyisakan pertanyaan. Sebab, tempat hiburan malam bisa buka di luar jam yang ditentukan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2002.

Kritik yang sama sudah berkali-kali disampaikan. Namun hanya jawaban datar saja yang bisa didapat dari Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Ia justru curhat, mengaku dikucing-kucingi pengusaha. Aiiih....!

BACA JUGA: Pengin Lihat Panen Raya, Jokowi ke Indramayu

Firdaus terkesan 'menyerah' dan tak bisa berbuat banyak. Lagi-lagi ia hanya memberi imbauan, agar Satpol PP Pekanbaru mengawasi jam operasional tempat hiburan malam.
 
Namun dari orang nomor satu di kota Pekanbaru ini, tak ada ketegasan seperti sanksi atau pun keberanian mengeluarkan ancaman penutupan tempat hiburan nakal. Ia justru curhat, soal aksi kucing-kucingan para pengusaha hiburan malam ini.
 
''Saat disambangi tim yustisi, mereka tak beroperasi,'' kata Firdaus seperti yang dilansir Pekanbaru Pos (Grup JPNN.com), Selasa (17/3).
 
''Karena diawasi, mereka tunduk. Setelah tak diawasi mereka beroperasi kembali melewati batas waktu,'' tambahnya.beroperasi lewat jam kembali," sebut Wako.
 
Bagai tak pernah bosan, untuk kesekian kalinya, Firdaus lagi-lagi meminta partisipasi masyarakat bilamana menemukan tempat hiburan yang melanggar Perda.
 
Namun ia tak memberi jawaban lugas, tentang banyaknya laporan masyarakat yang justru ditanggapi angin lalu. Ini juga menjadi alasan utama, akhirnya aksi massa Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (AMPER) Minggu dini hari pecah di MP Club.
 
Firdaus seperti biasa, hanya mengingatkan kalangan pengusaha dengan bahasa alakadarnya.

''Pengusaha harusnya juga sadar, dampak yang timbul di masyarakat,'' katanya tanpa berani menyebutkan sanksi.
 
Ia bahkan mengaku, Pekanbaru masih membutuhkan para pengusaha itu. Karena bagaimanapun, pengusaha punya modal untuk turut membangun kota Bertuah.
 
''Tapi kita harapkan pengusaha juga punya tanggung jawab moral,'' harapnya.

BACA JUGA: Gempa 6,2 SR Guncang Halmahera Barat, Ternate-Manado Ikut Bergetar

Dari kerusuhuan di tempat hiburan malam itu, polisi berhasil membukuk 20 orang. Namun, Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan empat tersangka dalang aksi pengrusakan MP Club. Sisanya dipulangkan.
 
Kasat Reskrim Hariwiyawan Harun, menjelaskan empat orang yang dijadikan tersangka merupakan warga Rumbai berstatus pengeluaran.
 
''Yang kita tahan yakni HE (34), LO (19), MI (20), dan AM (22),'' ujar Kasat Ari.
 
Di samping itu, kepolisian juga mengendus adanya aktor intelektual yang sengaja membuat aksi demo tersebut berujung bentrok.
 
''Kita sudah mengantongi namanya, akan kita dalami dan kita proses,'' ujar Ari.
 
Pihak MP Club secara resmi kata Ari, juga sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Empat tersangka akan dijerat UU KUHP pasal 170 tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama. Maksimal pidana yang dapat dikenakan yakni kurungan selama lima tahun.(res/Abe/awa/jpnn)

BACA JUGA: Ini Agenda Jokowi Selama di Indramayu Hari Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Cabul, David Dihukum 12 Tahun Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler