jpnn.com, JAKARTA - Pemilik hotel berjaringan di Arab Saudi bernama Ahmed Saber melaporkan First Travel ke Bareskrim Polri, Jumat (25/8). Ahmed Saber diperkirakan merugi Rp 24 miliar lantaran First Travel tidak membayar tunggakan hotel.
"Kami melaporkan First Travel karena utang sebesar Rp 24 miliar yang dilakukan oleh Direktur Utama First Travel," kata Turaji selaku kuasa hukum Ahmed Saber di kantor sementara Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Pejabat Pemkot Bekasi Sampai 5 Kali Gagal Diberangkatkan First Travel
Menurutnya, antara kliennya dan bos First Travel yaitu Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sudah meneken kontrak perjanjian. Kliennya, lanjut dia, percaya kepada First Travel dengan janji bahwa uang sudah ada di rekening dan tinggal diproses transfernya.
"Memang pada awalnya 2017 itu lancar tanpa ada tunggakan sama sekali. Tetapi begitu Maret 2017 itu tunggakan kian banyak pada akhirnya per 7 juli 2017 tunggakannya masih Rp 24 miliar," jelas dia.
BACA JUGA: Begini Jawaban Syahrini Ditanya Soal Kasus First Travel Â
Dia menambahkan, First Travel menunggak pembayaran kamar dan catering di sejumlah hotel bintang empat dan lima milik kliennya di Madinah dan Mekkah.
"Dalihnya itu, ya karena memang punya masalah internal di Jakarta. Tetapi klien kami baru mengetahui bahwa punya masalah. Sebelumnya tidak tahu sama sekali persoalan yang ada,” jelas dia.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ada Kertas Bertuliskan Doa Mencari Berkas di Kantor First Travel, Begini Isinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban First Travel Banyak Banget, Din Syamsuddin Sentil Kemenag
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga