Pengusaha Ini Kini Menjadi Buronan Kejati Sumut

Rabu, 21 April 2021 – 05:01 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Medan. (ANTARA/Munawar)

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Sugianto, terpidana perkara narkoba yang sudah divonis empat tahun penjara sebagai buronan atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan terpidana Sugianto dalam status DPO.

BACA JUGA: Cekcok Berujung Duel Berdarah, Sugianto Kena Bacok di Kepala, Toni Ditusuk 10 Liang

"Terpidana tersebut sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan dan tidak diketahui di mana berada," ujar Sumanggar ketika dikonfirmasi, di Medan, Selasa (20/4).

Mantan Kasi Pidum Binjai itu menjelaskan terpidana Sugianto divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan empat tahun penjara, karena terlibat dalam perkara narkoba dan ditetapkan segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Medan.

BACA JUGA: Bobby Nasution Janji Menjadikan Medan Bersih dari Narkoba

Tim Kejati Sumut masih terus melakukan pencarian terhadap buronan tersebut. Sumanggar meminta Sugianto kooperatif dan dapat menghargai proses hukum, serta secepatnya menyerahkan diri kepada Kejati Sumut.

Sebelumnya, PT Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra empat tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Kasus Narkoba di Pasuruan Ditembak Mati

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum enam bulan, dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi, Jalan Setia Budi, Medan. Putusan tersebut pada bulan Januari 2021.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Agustus 2019, Sugianto datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kantor milik terdakwa, dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci.

Petugas menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk ketamin. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler