Pengusaha Ini Kirim Surat Ke Presiden Agar Kasus Mafia Tanah Di Sumut Dituntaskan

Kamis, 12 November 2015 – 04:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Bumi Mansyur Permai Marthin Sembiring, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara menuntaskan kasus mafia tanah penyerobotan lahan milik PT BMP seluas 15 hektar di Kecamatan Medan Selayang dan Sunggal, Medan, Sumut. Padahal, sejak 2014 lalu Polda sudah menetapkan 13 tersangka. 

Namun, sampai sekarang perkembangan penyidikan kasus itu tak jelas.  "Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk penyelesaikan kasus ini,” ungkap Marthin Sembiring di Jakarta, Rabu (11/11).

BACA JUGA: Daerah Lain Silakan Contoh Palangkaraya, Warganya Gotong Royong Bantu PLN

Surat BMP untuk Presiden Jokowi itu meminta supaya menindak mafia tanah yang merambah hutan lindung, menyerobot tanah negara, dan tanah masyarakat di Provinsi Sumut. Surat bernomor 014/EXT/BP/VI/2015  tertanggal 15 Juni 2015 yang ditandatangani Marthin itu ditembuskan antara lain kepada  kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri, Kejagung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Kasus ini terkait dugaan mafia tanah bermodus memalsukan surat tanah milik perusahaannya. Marthin menjelaskan, pihaknya melaporkan pemalsuan tanda tangan untuk menguasai tanah milik PT BMP di Kecamatan Medan Selayang dan Sunggal, Medan, Sumut, seluas 15 hektare kepada Polda Sumut.
Menurut dia, dalam laporan itu pihak penyerobot tanah telah memalsukan tanda tangan kelurahan setempat. “Yang anehnya, mereka dalam waktu seminggu sudah memiliki sertifikat melalui proses panitia pemeriksaan tanah kantor Badan Pertanahan setempat,” sesal Marthin.

BACA JUGA: Pemerintah DKI Dianggap Gagal, Karena...

Dia mengatakan, tersangka juga diduga memalsukan stempel kantor kelurahan untuk menguatkan dapat memiliki sertifikat tanah. Yang menjadi pertanyaan, kata dia, sampai sekarang belum ada perkembangan kasus tersebut. "Bahkan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan,” ungkap Marthin.

Padahal, lanjut dia, para ahli juga sudah dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan itu. “Bahkan dari hasil Labkrim Polda Sumut juga menyebutkan benar ada pemalsuan hingga ditetapkan tersangkanya," paparnya.

BACA JUGA: Lahan yang Dieksplorasi BIB Masih Bermasalah?

Kuasa Hukum PT BMP, Zakaria Bangun menyebutkan dari 13 tersangka ada dua nama merupakan anak dari pengusaha asal Medan Tamin Sukardi alias Tan Tie Su yakni Tadjudin dan Johannes Daniel Chan.

Tersangka lainnya, Pilian Tampubolon, Sabaruhum Tambunan, Aswin, Abdi Yanto Hulu, Sudarni Br Samosir, Taliasa Telaumbanua, Iwan, Sabar Rusmanto, Eddy Tanonto. "Tersangkanya ada 13 orang, mereka masih bebas. Kami minta keadilan untuk segera menindaklanjuti penanganan kasus itu,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap! Terkena Pengaruh Luar, Djoko Gabung ISIS Bersama 25 Orang Lainnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler