jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) Ahmad Nursiwan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/9).
Sedianya Ahmad diperiksa sebagai saksi korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan PT AHB oleh Gubenur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
BACA JUGA: Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Resmi Jadi Tersangka Kasus E-KTP
“Ahmad Nursiwan saksi untuk tersangka NA (Nur Alam, red) tidak hadir," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (30/9).
Namun hingga Jumat (30/9) sore, Ahmad tak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas. "Belum ada konfirmasi atas ketidakhadirannya," ungkap Yuyuk.
BACA JUGA: Ketua DPR Diganti Lagi? Anggota MKD: Itu Hak Golkar
Nur Alam sampai saat ini masih belum diperiksa KPK. Dia malah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nur Alam tak terima dijadikan tersangka.
Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Kadiv Propam Baru Sikat Oknum Nakal
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Izin itu diberikan kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. Nur Alam saat ini menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Irman Gusman Bantah Kliennya Dagang Pengaruh
Redaktur : Tim Redaksi