jpnn.com, BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri menyatakan keberatan dengan proyeksi Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang diproyeksikan naik 8,03 persen atau menjadi Rp 3.806.358 pada 2019.
“Pengusaha keberatan dengan UMK 2019 yang mencapai Rp 3,8 juta itu (kenaikan dari Rp 3.523.427 menjadi Rp 3.806.358),” kata Ketua Apindo Kepri, Cahya, tadi malam.
BACA JUGA: UMK Batam 2018 Cuma Sebegini
Sesuai surat dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tanggal 15 Oktober 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2018, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan/atau UMK tahun 2019 sebesar 8,03 persen dari UMK tahun 2018 ini.
Angka persentase itu berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,03 persen, yang didapat dari inflasi nasional 2,88 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.
BACA JUGA: Buruh Ancam Turun ke Jalan
Meski mengaku berat dengan nominal UMK 2019, namun Cahya tak memungkiri jumlah itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Itu adalah angka resmi berdasarkan PP 78/2015 yang sah secara hukum,” kata dia.
BACA JUGA: F-SPMI Minta UMK Batam Naik 50 Dolar AS
Menurutnya, besaran UMK 2019 yang mencapai Rp 3,8 juta akan semakin memberatkan dunia usaha di Batam yang kondisinya saat ini belum membaik.
“Banyak yang tidak mampu membayar setinggi itu,” ujarnya.
Padahal, sambung dia, saat ini masih banyak pengangguran dan angkatan kerja yang belum terserap. Sehingga, tingginya angka UMK tahun depan malah akan menambah masalah baru.
“Pengangguran akan bertambah lagi,” katanya. (yui/jpg/rna)
Redaktur & Reporter : Budi