Pengusaha Kelas Kakap Ini Akhirnya Ikut Tax Amnesty

Rabu, 28 September 2016 – 08:41 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Bos Maspion Grup Alim Markus mengumumkan keikutsertaannya dalam program tax amnesty, Selasa (27/9).

Pria 65 tahun itu pun menerima surat keterangan keikutsertaan amnesti pajak dari Kanwil Ditjen Pajak Jatim I.

BACA JUGA: Wow! Rupiah ke Level Tertinggi Tahun Ini, Berpotensi Rp 12.500

’’Saya mau jadi panutan pelaku bisnis di Jatim. Karena saya sendiri ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Jatim. Saya sudah imbau anggota untuk ikut,’’ kata Alim.

Surat pernyataan harta (SPH) disampaikannya sepuluh hari sebelum menerima surat keterangan dari Kanwil DJP Jatim I.

BACA JUGA: Uang Tebusan Amnesty Pajak Di Daerah Ini Sudah Sebegini

Alim juga mengatakan, dirinya membayar uang tebusan sebelum diundang makan malam di Istana Kepresidenan.

Alim mengungkapkan, dirinya sempat membeli properti berupa apartemen dan rumah di Singapura dan Hongkong.

BACA JUGA: Para Sesepuh Ikut Tax Amnesty, Uang Tebusan Tembus Rp 69,8 T

Aset-aset tersebut dibeli dari dividen yang diterima dari bisnis Grup Maspion. ’’Saya masukkan apartemen ini (deklarasi). Rumah-rumah ini saya beli dulu pas harga murahnya. Nah, rumah-rumah ini saya bayar lagi lah (untuk tebusan), ndak apa-apa,’’ ujarnya.

Menurut dia, respons anggota Apindo Jatim terhadap tax amnesty sangat bagus. Dia juga mengapresiasi pihak Kanwil DJP Jatim I yang mengutamakan kenyamanan wajib pajak.

’’Jalan (di depan kanwil) ini macet, sampai mobil pegawai pajak diperintahkan untuk parkir di gedung sebelah,’’ katanya.

Alim pun yakin perekonomian Indonesia harus tumbuh lebih baik seiring dengan sentimen positif dari program amnesti pajak.

Pengusaha juga disarankan memanfaatkan momentum tax amnesty dan memikirkan ketaatan pajaknya dalam jangka waktu panjang.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto menambahkan, penerimaan tax amnesty di wilayahnya masuk peringkat kelima dari semua kanwil 34 kantor wilayah DJP se-Indonesia.

Hingga pukul 13.00 WIB kemarin, uang tebusan di Kanwil DJP Jatim I sebesar Rp 5,2 triliun. SPH yang diterima sebanyak 13.574 dengan total harta yang dilaporkan Rp 139, 59 triliun.

Dana deklarasi dalam negeri mencapai Rp 92,8 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 40,91 triliun. Sementara itu, dana repatriasi tercatat Rp 5,88 triliun.

’’Sehari, satu KPP (kantor pelayanan pajak) bisa melayani 200-an wajib pajak. Ada juga yang 307 lebih,’’ ujarnya. (rin/c19/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu-Ibu Paling Antusias Ikut Sosialisasi Tax Amnesty, Ternyata karena Ini, Ha ha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler