jpnn.com, SURABAYA - Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Jatim Yapto Willy Sinatra mengatakan, pemerintah tengah gencar melakukan percepatan-percepatan di bidang perizinan.
Namun, hal itu tidak dirasakan pengusaha makanan dan minuman. Khususnya pengusaha skala menengah yang akan naik kelas ke tingkat nasional.
BACA JUGA: Permintaan Produk Makanan dan Minuman Naik 20 Persen
’’Untuk aturan P-IRT (pangan industri rumah tangga) tidak ada masalah. Akan tetapi, yang jadi masalah untuk mendapatkan (nomor izin) merek dalam negeri (MD),’’ kata Yapto, Selasa (12/6).
MD diperuntukkan bagi industri makanan besar dalam negeri.
BACA JUGA: Sambut Ramadan, Industri Mamin Tambah Produksi 30 Persen
Nomor izin itu dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu, P-IRT dikeluarkan dinas kesehatan kota/kabupaten setempat.
Saat ini pendaftaran MD ke BPOM pusat. Ketentuan itu menyulitkan pengusaha di daerah.
BACA JUGA: Dumping PET Picu Kenaikan Harga Produk Hilir
’’Pengusaha tersebut kalau ada potensi keuntungan pasti melakukan pendaftaran. Apa pun yang diminta BPOM pusat pasti dipenuhi,’’ tegas Yapto.
Namun, persyaratan yang harus dipenuhi cukup ketat. Misalnya, pemeriksaan laboratorium yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Sebenarnya, pendaftarannya sudah bisa dilakukan secara online.
“Akan tetapi, pembuktian masih belum,’’ kata Yapto.
Pihaknya menilai BPOM harus bisa melihat kondisi pengusaha lokal makanan dan minuman.
Dengan demikian, aturan yang dikeluarkan bisa lebih memudahkan.
’’Saat ini pasar menuntut pengusaha mamin untuk berinovasi karena di sisi lain impor bebas masuk. Makanya, perlu dukungan regulasi,’’ jelas Yapto.
Hingga akhir tahun industri mamin di Jatim diproyeksikan tumbuh enam persen. Adapun pada 2017 pertumbuhannya tercatat 5,5 persen.
’’Mudah-mudahan dengan adanya pilkada bisa mendorong mamin,’’ ucap Yapto. (res/c15/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Mamin Berpotensi Alami Penurunan PPN Rp 230 Miliar
Redaktur & Reporter : Ragil