Pengusaha Mengeluh ke Menko Luhut, UMK Batam Terlalu Tinggi

Jumat, 16 Maret 2018 – 19:56 WIB
Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan didampingi Presiden Direktur Citra Tubindo Kris Wiluan memberikan pengarahan saat kunjungan ke Digital Park Nongsa, Kamis (15/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah pengusaha Turi Beach Resort, Batam, Kepulauan Riau.

Kepada Luhut, para pengusaha mengeluhkan sejumlah persoalan yang dinilai menghambat dunia usaha di Batam.

BACA JUGA: Jhon: Tanjungsauh Bisa Lebih Baik dari Pelabuhan Yongshan

“Pak Luhut meminta masukan dari kami mengenai apa yang menjadi kendala di Batam. Ini merupakan benang kusut yang harus segera diurai karena pemerintah kan ingin menjadikan Batam sebagai kota yang wah,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri Cahya, Kamis (15/3).

Di antara poin penting yang disampaikan adalah soal Upah Minimum Kerja (UMK). Menurut dia, UMK Batam sudah terlalu tinggi. Apalagi Umpah Minimum Sektoral (UMS) yang nilainya di atas UMK.

BACA JUGA: Luhut Akui Pemerintah Kurang Perhatian ke Wisata Banyuwangi

Dia meminta pemerintah membuat regulasi yang tegas dalam penetapan upah buruh.

“Kalau tak diatur lebih jelas lagi nanti Batam bisa tak kompetitif lagi,” katanya.

BACA JUGA: Penjualan Kendaraan Komersial Belum Menyamai 2013

Dia memprediksi, dalam empat tahun lagi UMK Batam akan bertengger di angka Rp 5 juta. Tentu saja prediksi tersebut sudah melibatkan perhitungan mengenai kondisi ekonomi dan juga tingkat inflasi yang terjadi di Batam.

“Kita sudah lebih tinggi dari Malaysia dan jauh lebih tinggi dari Myanmar dan Kamboja yang masih berada di angka Rp 2 juta,” jelasnya.

Persoalan berikutnya yang menjadi catatan penting adalah mengenai impor beras. Cahya melihat persoalan tingginya harga bahan kebutuhan pokok di Batam bisa diselesaikan lewat pembukaan keran impor beras ke Batam.

“Berikan saja kuota impor beras ke BP Batam atau Pemko Batam tapi pemerintah pusat tetap mengawasi,” ujarnya.

Pengusaha juga membahas keberadaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 229/2017. PMK ini dianggap belum bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pengusaha.

“Di lapangan tak bisa jalan. Dan belum ada yang menikmatinya termasuk Batamindo. Prosedurnya ruwet sekali,” jelasnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Nasir: Industri Jangan Merusak Lingkungan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler