Pengusaha Menyoroti Langkah Anies Revisi UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen

Minggu, 19 Desember 2021 – 00:03 WIB
Ilustrasi - Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang (jas hitam). Foto: ANTARA/Ricky Prayoga

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang angkat bicara menanggapi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dari sebelumnya naik 0,85 persen menjadi naik 5,1 persen.

Menurut Sarman, pihaknya hingga saat ini belum menerima dan membaca salinan SK Gubernur DKI dimaksud.

BACA JUGA: Pemprov DKI Coba Melobi Pemerintah Pusat Soal UMP, Hasilnya?

"Kami baru membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," ujar Sarman dalam keterangannya, Sabtu (8/12).

Sarman mengakui, UMP DKI yang ditetapkan sebelumnya memang mendapat penolakan dari serikat pekerja dengan melakukan demo di Balaikota karena dianggap terlalu kecil.

BACA JUGA: Mulai Muncul Gerakan Dukung Erick Thohir Maju Pilpres 2024

Atas penolakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta diketahui menyurati pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI, dengan surat bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021.

Surat tersebut menyatakan formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.

BACA JUGA: Kemendagri Menyetujui Penyetaraan Jabatan di 160 Daerah, Pemda Harus Segera Lakukan Hal ini

"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat gubernur tersebut, sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan," ucapnya.

Sarman menyatakan sebagai pengusaha pihaknya meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena mereka yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP.

"Kami menghormati itikad baik Gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya, tetapi semua ada dasar hukum dan regulasinya," kata Sarman.

Dia menegaskan dalam hal ini peran Kemenaker sangat penting mengawal regulasi yang ada dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja.

"Kami memandang pemerintah itu satu, untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan proses penetapan UMP DKI
sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," katanya.

Sarman berharap kontroversi terkait penetapan UMP DKI Jakarta segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan.

Dia khawatir ketika ada pihak pengusaha yang mengungat revisi UMP, maka makin tidak produktif.

"Di sisi lain, semua lini masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19," kata Sarman.

Anies sebelumnya mengumumkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 dari sebelumnya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

Dengan kenaikan 5,1 persen, maka UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4.641.854.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler