Pengusaha Pakan Ikan Tertipu Rp 350 Juta

Selasa, 29 Oktober 2019 – 21:07 WIB
Dua pengusaha pakan ikan yang menjadi korban penipuan. Foto: Fadilah Munajat/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Dua pengusaha pakan ikan di perairan Calingcing, Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, Atikah (39) dan Erni Listiani (44), menjadi korban penipuan karyawannya berinisial YL alias Oheng (32). Pelaku diduga menggelapkan pakan ikan senilai Rp 350 juta.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Cianjur pada Juli 2019. Namun hampir lima bulan berjalan, penanganan kasus tersebut terkesan terkatung-katung karena pihak terlapor masih berkeliaran. Padahal, informasinya pihak kepolisian sudah melayangkan tiga kali surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA: Alamak... Pengusaha Ini Tertipu Investasi Bodong, Rp 28 Miliar Raib

Kasus itu bermula saat dua orang pengusaha pemilik CV Dua Ratu, mendapat tawaran memasok pakan ikan dari salah satu distributor. Mereka pun menunjuk YL alias Oheng untuk menjaga gudang pakan ikan.

Sebulan berjalan, aktivitas keluar-masuk pakan ikan berjalan lancar. Namun bulan berikutnya, YL alias Oheng diduga mulai ’bermain api’. Stok pakan ikan dengan yang dijual ternyata tidak sinkron.

BACA JUGA: Pengusaha Hingga PNS, Tertipu Investasi Bodong

”Sebetulnya, dari awal-awal juga kami sudah mencium ketidakberesan. Oheng katanya punya 30 petani yang dipasok pakan ikan. Setelah kami cek, ternyata hanya enam orang petani ikan saja yang mendapat pakan dari kami,” ucap Atikah (39) dan Erni Listiani (44) pihak pelapor kepada wartawan, Senin (28/10).

Atikah dan Erni Listiani berupaya berpikir positif kepada Oheng. Namun hingga dilaporkan, Oheng tidak menunjukkan itikad baik. Malahan Oheng mulai sulit dihubungi. ”Kalau yang kami laporkan dugaan penggelapan pakan ikan itu sebanyak 181 ton atau senilai lebih kurang Rp350 juta,” terang Atikah.

Atikah dan Erni menanggung beban moral yang cukup berat akibat kasus tersebut. Nama baik dan kepercayaan dari relasinya tercoreng gara-gara ulah Oheng.

”Mereka (distributor) sudah tidak percaya lagi. Nama baik kami tercoreng. Padahal, kami berbisnis itu tidak ada maksud berbuat jahat,” tuturnya.

Pelaporan ke pihak kepolisian, katanya, agar Oheng bisa menyelesaikan permasalahan. Sayang, laporan hanya tinggal laporan. Lima bulan setelah membuat pelaporan, hingga kini Atikah dan Erni tidak mendapatkan kepastian.

”Kami sering berkomunikasi dengan penyidik dari Polres Cianjur. Kami sudah penuhi semua persyaratan. Katanya sudah ada surat panggilan kepada Oheng, tapi kok hingga saat ini masih belum jelas penyelesaiannya? Terakhir pada Jumat (25/10), katanya Oheng dipanggil untuk ketiga kalinya. Tapi hingga sekarang masih belum beres-beres juga,” katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polres Cianjur Ipda Wandi Kuswandi membenarkan bahwa Polres Cianjur telah menerima laporan dugaan penggelapan pakan ikan tersebut. ”Ya kami sudah terima laporan, dan surat panggilan telah dilayangkan kepada pelaku,” singkatnya. (dil)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler