Pengusaha Rokok Gugat UU Kesehatan

Jumat, 09 September 2011 – 14:22 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang  pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diajukan oleh perkumpulan pengusaha rokok kretek di Jawa Tengah, Harfash Gunawan, Zaenal Musthofa dan Erna Setyo Ningrum.

Para penggugat menilai, ketentuan yang ada  dalam UU tersebut yang mengatur peringatan kesehatan diyakini merugikan hak mereka"Para pemohon akan dirugikan hak atau kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan peringatan kesehatan secara keseluruhan baik berupa tulisan dan gambar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 114 UU Kesehatan," kata Catur Agus Saptono selaku kuasa hukum para penggugat saat sidang pemeriksaan pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jumat (9/9).

Pasal 114 UU Kesehatan menyebutkan, setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

Menurut Agus, pengaruh bahaya rokok terhadap kesehatan merupakan klaim yang bersifat sepihak dan debatable

BACA JUGA: Eks Kapolri Yakin Intelijen Terlibat Pembunuhan Munir

"Apalagi dalam peringatan kesehatan berupa tulisan, bahaya tersebut tidak berbentuk kepastian melainkan kecenderungan yang diwakili dengan kata 'dapat' membahayakan kesehatan dan seterusnya," kata Agus di depan majelis hakim panel yang diketuai Anwar Usman.

Selain itu Agus juga memaparkan bahwa para penggugat juga dirugikan konstitusional dengan berlakunya ketentuan kriminalisasi terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ini dapat dipidana berdasarkan ketentuan pasal 199 ayat 1.

Pasal 199 ayat 1 disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dendan paling banyak Rp500 juta rupiah.

"Dengan kata lain pembentuk UU dengan sadar telah melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan yang dasar hukumnya bersifat tendesius, diskrimanatif dan rancu," ujar Agus.

Sebelum menutup pesidangan, Anggota Panel hakim, Ahmad Fadlil Sumadi menyampaikan bahwa Undnag-Undang Kesehatan ini juga telah diajukan oleh pemohon lain dalam perkara nomor 34 yang saat ini sudah berjalan proses perkaranya
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Muhaimin Ancam Pecat Ali Mudhori dan Fauzi

BACA JUGA: Di Depan Dewan, Muhaimin Tetap Berkelit

BACA ARTIKEL LAINNYA... Swasta Enggan Fasilitasi Angkutan Balik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler