jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha jasa konstruksi dan kelapa sawit Muhammad Djuffry mengaku pernah mengirimkan sejumlah uang ke CV Ratu Samagat. CV itu dimiliki oleh istri mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita.
Hal itu diungkapkan Djuffry saat bersaksi dalam persidangan Akil yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4).
BACA JUGA: Muktamar PPP Tentukan Kekuasaan Suryadharma Ali
Awalnya Djuffry mengaku pernah meminjam uang Rp 3 miliar kepada Petrus Widarto yang berprofesi sebagai pengusaha. Ia meminjam uang lantaran dimintai tolong oleh pengacara Bupati Morotai Maluku Utara Rusli Sibua, Sahrin Hamid untuk mencari dana.
Djuffry mengatakan, Sahrin tengah pusing karena ada permintaan dari MK. "Beliau (Sahrin) mengatakan kalau bisa dicari solusi uang sebesar 3 miliar untuk diserahkan ke MK," kata Djuffry.
BACA JUGA: Kasus Akil, Pengusaha Sawit Ini Cari Pinjaman Rp 3 Miliar untuk MK
Djuffry mengaku tidak mengetahui siapa pihak dari MK yang meminta uang. Ia pun tidak menanyakannya kepada Sahrin. Namun demikian, Djuffry mengupayakan untuk memenuhi permintaan Sahrin.
Djuffry mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan dia menyanggupi permintaan Sahrin. Pertama permintaan itu mengatasnamakan Rusli, kedua Sahrin merupakan pengacara yang ditunjuk Rusli, dan ketiga dia dalam posisi ditekan atau diteror karena dituduh ikut bermain membantu dua orang kandidat calon bupati.
BACA JUGA: Lanjutkan Konvensi Dianggap Cara SBY Selamatkan Diri
Supaya bisa membantu Sahrin, Djuffry menghubungi Petrus. Keduanya lalu melakukan pertemuan di Taman Menteng. Saat itu, Djuffry menyampaikan bahwa dirinya perlu bantuan dana sebesar Rp 3 miliar. Petrus menyanggupi untuk memberikan bantuan pada tanggal 15 Juni 2011.
Pada tanggal 15 Juni 2011, Djuffry bertemu dengan Petrus di Bank Jasa Jakarta. Saat itu Djuffry tidak datang seorang diri. Ia mengaku datang bersama orang lain, salah satunya adalah Mukhlis Tapitapi.
Usai mengurus segala sesuatunya di bank, Petrus menyerahkan cek dengan angka Rp 2 miliar kepada Djuffry. "Pak Petrus menyerahkan (cek) sendiri kepada saya," ujar Djuffry.
Setelah dicairkan, Djuffry menyatakan, uang Rp 2 miliar itu ditukarkan ke dollar. Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat apakah dollar itu dalam mata uang Singapura atau Amerika.
Djuffy mengaku lupa berapa jumlah uang asing tersebut. "Setelah diterima dalam bentuk dollar kita taruh di dalam kresek. Satu kantong saja," ujar Djuffry.
Setelah itu, Djuffry meminta Mukhlis mengirimkan pesan singkat kepada Sahrin yang berisi bahwa uang sudah ada. Sahrin, ujar dia, saat itu meminta agar ditahan dulu sebab belum ada arahan dari MK mau dikasih kepada siapa.
Djuffry mengatakan, uang Rp 3 miliar dikirimkan pada tanggal 16 Juni 2011. Sisa kekurangan Rp 1 miliar dipenuhi olehnya dan Mukhlis masing-masing mentransfer Rp 500 juta.
Menurut Djuffry, uang Rp 1 miliar itu ditransfer ke CV Ratu Samagat dengan berita acara pembelian alat perkebunan. "Sore hari kita dikirimkan nomor rekening lewat Pak Mukhlis. Yang kirim Pak Sahrin sms ke Mukhlis. Mukhlis sms ke saya. Suruh dikirim ke rekening CV Samagat," ucap Djuffry.
Sedangkan, Djuffry menambahkan, uang Rp 2 miliar dikirim melalui BCA cabang Tebet. Namun ia mengaku lupa apakah apakah dikirim melalui transfer atau setoran. Sebab ia hanya menandatangani slip saja. "Saya cuma diminta tandatangani slip saja," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadi Purnomo Siap Jalani Proses Hukum
Redaktur : Tim Redaksi