Pengusaha Sesalkan Tarif Baru UWTO Tetap Berlaku

Kamis, 27 Oktober 2016 – 11:00 WIB
Suasana kota Batam. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Meski gelombang penolakan tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) banyak ditentang, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap memberlakukan tarif tersebut.

Penetapan tarif baru tersebut sesuai PMK 148/2016 yang kemudian diatur dalam Perka BP Batam nomor 19 tahun 2016.

BACA JUGA: Kapolsek Terjaring OTT saat Peras Pengusaha, Barang Bukti Sebegini

Sementara kalangan pengusaha sangat menyayangkan peraturan baru ini dan berharap agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 yang menjadi dasar pemberlakuan Perka BP Batam Nomor 19 bisa direvisi atau bahkan dibatalkan.

"PMK tentang tarif layanan ini seharusnya dirundingkan terlebih dahulu karena menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas Ketua Harian Kamar Dagang Industri (Kadin) Kepri, Heri Supriadi, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: BKD Bakal Proses Pengambil Palu Sidang Paripurna

Ia juga mempertanyakan kapasitas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang seakan-akan menjadi penentu kehidupan masyarakat di Batam. 

"Kemenkeu sudah melampaui Dewan Kawasan (DK) Batam bahkan negara sekalipun tak dianggap. Juntrungan dari kebijakan ini tak jelas karena merugikan masyarakat Batam," ungkapnya.

BACA JUGA: Bupati Ojang Minta Rp 1 Miliar dari Pengusaha untuk Acara PDIP

Sedangkan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk juga menyebut kebijakan tarif baru UWTO di BP Batam sangat memberatkan. 

Dia menilai, daripada menaikkan tarif UWTO, BP Batam lebih baik membenahi sistem pelayanan online yang masih carut marut.

Kegusarannya bermula ketika melakukan tinjauan ke BPM-PTSP BP Batam, Senin (26/10) kemarin. Pria berkacamata ini mendapati bahwa sistem online yang digembar-gemborkan BP Batam tidak berjalan optimal sehingga masyarakat Batam rugi finansial dan waktu.

"Ini merupakan bukti yang menunjukkan bahwa pelayanan di BP Batam itu gak beres. Sistem online masih banyak error, kasihan masyarakat kalau sampai menunggu hingga sebulan untuk mendapatkan dokumennya," katanya. 

"Kami hanya menjalankan aturan. Tarif baru (UWTO) tetap berlaku," kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Iman Bachroni, Rabu (26/10).

Bahkan kata Imam, saat ini sudah banyak masyarakat yang memperpanjang UWTO di kantor Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) BP Batam di Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) Batamcenter. 

Sayangnya, dia mengaku tidak memiliki data berapa jumlah warga yang sudah melakukan perpanjangan UWTO.

"Datanya masih perlu dievaluasi sambil menunggu perbaikan sistem," katanya.

Meski tarifnya naik, syarat pembayaran dan perpanjangan UWTO tidak mengalami perubahan. Tetap sama seperti persyaratan sebelumnya. 

Termasuk ketentuan batas waktu melakukan perpanjangan UWTO, yakni dua tahun sebelum masa UWTO habis atau jatuh tempo. (leo/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Siap-Siap ke Tanjung Lesung, Sebentar Lagi Ada Pesona Bahari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler