Pengusaha Tertipu Pembelian 2 Jam Tangan Mewah, Ruginya Rp 77 Miliar

Selasa, 05 April 2022 – 00:00 WIB
Pengusaha Tony Sutrisno kembali menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp ke Bareskrim Polri pada Senin (4/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha bernama Tony Sutrisno memerkarakan seseorang berinisial Ric L yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Tony merasa rugi puluhan miliar rupiah karena menjadi korban penipuan dalam pembelian jam tangan mewah Richard Mille.

BACA JUGA: Wow... Ibas Pakai Arloji Mewah Seharga Ratusan Juta Rupiah? Ini Fotonya

Kuasa hukum Tony, Royandi Haichal, menyatakan kliennya memolisikan Ric L pada Juni2021. Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM pada 26 Juni 2021 lalu.

Menurut Royandi, kliennya merasa tertipu dalam pembelian dua arloji seharga Rp 77 miliar di butik Richard Mille Jakarta.

BACA JUGA: Inikah Arloji Rasuah dari Marliem untuk Papa Novanto?

Sebab, Tony sudah membayar, tetapi dua jam tangan mewah yang dibelinya tak kunjung dikirim. Adapun Ric L merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia.

Oleh karena itu, Royandi kembali mendatangi Bareskrim Polri guna menyerahkan bukti tambahan untuk menguatkan laporan kliennya.

BACA JUGA: Lempar Jam Tangan, Moeldoko: Kayak Gini Kok Asli

Bukti tambahan itu berupa tangkapan layar pesan WhatsApp dari percakapan Tony dengan staf butik Richard Mille Jakarta.

"Hari ini menambah bukti laporan itu supaya mempertegas lagi," kata Royandi di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/4).

Selain menyerahkan bukti tambahan ke Bareskrim, Royandi juga menanyakan perkembangan penanganan kasus itu.

"Kami berharap kasus ini segera dituntaskan," kata dia.

Sebelumnya, Tony Sutrisno membeli dua jam mewah merk Richard Mille seharga Rp 77 miliar pada 2019. Perinciannya ialah seri Black Sapphire seharga Rp 28 Miliar dan Blue Sapphire yang dibanderol Rp 49 Miliar.

Tony memesan kedua jam itu dengan cara pre-order. Seharusnya, kolektor arloji mewah itu menerima dua jam pesanannya pada 2021. 

Pihak Tony sudah melayangkan dua kali somasi ke Richard Mille Jakarta. Somasi itu dijawab oleh PT Royal Mandiri Internusa selaku agen tunggal Richard Mille di Indonesia.

Namun, Royak Mandiri Internusa dalam jawabannya atas somasi Tony menyatakan tidak pernah menerima transaksi dua jam senilai Rp 77 Miliar itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan telah menindaklanjuti laporan itu.

"Masih lidik (proses penyelidikan, red)," kata Whisnu.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jam Tangan Seharga 2 Ginjal Koleksi Indra Kenz Jadi Incaran Bareskrim


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler