Pengusaha Travel Ikhlas Haji 2020 Batal, Jemaah: Qadar Allah Memang Begitu

Selasa, 02 Juni 2020 – 16:56 WIB
Pemerintah telah memutuskan membatalkan ibadah haji 2020 (Ilustrasi). Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, PEKANBARU - Pengusaha travel haji dan umrah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menerima secara legowo keputusan dari Kementerian Agama yang meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, karena wabah COVID-19.

"Ini keputusan yang terbaik. Karena kalaupun jemaah diberangkatkan, jemaah haji akan susah mengikuti protap pencegahan COVID-19 yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi," kata pemilik Muhibbah Travel, Ibnu Mas’ud kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (2/6).

BACA JUGA: Haji 2020 Batal, Jemaah Akan Dikirimi Surat

Ia mengakui bahwa kebijakan itu juga berdampak pada bisnis travel yang selama ini melayani jamaah haji. Sebabnya, semua persiapan keberangkatan jemaah haji sudah mencapai 75 persen.

Namun, ia merasa hal tersebut harus dihadapi dengan kesabaran.

BACA JUGA: Pembatalan Haji Diputuskan Sepihak Menag, DPR Meradang

"Mudah-mudahan tahun depan semua bisa berjalan lancar kembali dan mudah-mudahan juga pandemi COVID-19 segera berakhir baik di Indonesia maupun dunia," katanya.

Tidak adanya pengiriman jemaah haji tahun ini juga berimbas pada waktu tunggu calon jemaah akan semakin lama.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Menag Fachrul Razi Setelah Putuskan Ibadah Haji Tahun Ini Batal

Seorang warga Pekanbaru yang sudah mendaftar haji, Agus Shafiq, mengatakan dirinya bersama istri tidak merasa kecewa sama sekali atas keputusan pemerintah Indonesia.

"Ibadah tidak bisa dipaksakan. Qadar Allah memang begitu. Hanya bisa berdoa dan berusaha sebaik mungkin dan terus belajar. Mungkin ilmunya juga belum cukup untuk pergi haji. Ya, koreksi diri sendiri," kata Agus kepada wartawan di Pekanbaru.

Menteri Agama Fachrul Razi, dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa, mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.

Pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun, akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler