jpnn.com, BATAM - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri baru-baru ini mengusulkan agar pemerintah melakukan penundaan kenaikan pajak daerah dan penurunan sewa tempat usaha.
Usulan usulan yang disampaikan Ketua Kadin Kepri, Ahmad Makruf Maulana tersebut ternyata ditanggapi beragam.
BACA JUGA: Uang Labuh Jangkar Dititipkan ke Swasta, Anggota Dewan: Kurang Tepat
Pemko Batam mengaku mendukung, sementara Badan Pengusahaan (BP) Batam keberatan.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyebutkan menunda kenaikan beberapa pajak daerah bisa saja dilakukan.
BACA JUGA: Polres Barelang Berhasil Bongkar Dua Praktik Judi Togel
Namun untuk mengubah persentase kenaikan harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau mengubah angkanya berarti harus mengubah Perda," kata Raja seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Dua Bayi di Kota Batam Ini Alami Gizi Buruk, Memprihatinkan Sekali...
Dia mengatakan, tarif baru pajak daerah memang belum diberlakukan.
Sebab saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Kepri.
Sehingga jika harus ditunda, maka hal tersebut bisa saja dilakukan.
Kalaupun sudah mendapat persetujuan dari Gubernur, lanjut Raja, pihaknya masih harus melakukan sosialisasi. Sehingga tarif baru pajak daerah tidak bisa serta merta diberlakukan.
Namun, menurutnya, kenaikan pajak daerah sebenarnya sudah melalui mekanisme. Misalnya mendengarkan masukan dari para pelaku usaha.
"Dulu kita lalui mekanisme ini juga," tambahnya.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pemko Batam menaikkan sejumlah tarif pajak.
Antara lain pajak hiburan, parkir, hingga reklame. Sektor pajak hiburan yang terdiri dari diskotek, kelab malam, panti pijat, spa, dan sejenisnya mengalami kenaikan dari 15 persen menjadi 35 persen.
Sementara permainan ketangkasan atau gelanggang permainan yang semula tunggal 15 persen, kini dibagi dua. Khusus ketangkasan dewasa naik menjadi 50 persen sedangkan untuk anak-anak tetap 15 persen. Di dalamnya juga diatur pajak pacuan kuda dan balap kendaraan bermotor yang semula 10 persen naik menjadi 20 persen.
Pajak reklame juga naik. Kenaikan dibagi dalam dua kategori, jika reklame non rokok dan non alkohol naik dari 15 persen jadi 20 persen. Sementara, reklame rokok dan alkohol dari 15 persen jadi 25 persen. Sedangkan pajak parkir dari 20 persen menjadi 25 persen.
Sekretaris BP2RD Batam, Zulkifli Aman, mengatakan jika merujuk pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kenaikan ini masih rendah jika dibanding batas maksimal dalam undang-undang tersebut yakni 75 persen.
"Dalam revisi ada yang turun juga, pajak kesenian rakyat turun dari 15 persen jadi 2 persen," katanya.
Berbeda dengan Pemko Batam, BP Batam mengaku kesulitan menurunkan tarif sewa tempat usaha. Penyebabnya adalah karena BP Batam hanya menerapkan tarif yang ditentukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kalau kita kan mengikuti aturan tarif yang sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja," ujar Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Jumat (11/8).
Dia kemudian mengatakan untuk menurunkan tarif, BP Batam harus berdiskusi dulu dengan Dewan Kawasan dan itu membutuhkan waktu yang lama. "Kalau bikin tarif di bawah PMK secara sepihak, nanti kami dianggap merugikan negara. Itu sudah pidana," katanya lagi.
Selama ini, BP Batam memang menetapkan tarif berdasarkan PMK. Karena pada dasarnya aset-aset yang dimiliki BP Batam seperti bandara, pelabuhan dan lainnya merupakan aset milik Kementerian Keuangan.
Sehingga tidak heran tarif sewa dan jasa di bandara dan pelabuhan mengikuti PMK. "Dalam hal ini, kami hanyalah operator yang menjalankan saja," pungkasnya.(cr13/rng/leo/nji/ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan i23J BP Batam Sukses Raup Rp 225,3 Juta Dolar Amerika
Redaktur & Reporter : Budi