Pengusaha yang Dijuluki Raja Properti Ini Meninggal Dunia di Rutan Medaeng, Apa Penyebabnya?

Senin, 24 Agustus 2020 – 01:30 WIB
Henry J Gunawan (kanan) bersama istrinya Iuneke Anggraini saat menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara pemalsuan akta otentik di Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Desember 2019. Foto: Dok ANTARA Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pengusaha terkenal asal Surabaya Henry Jocosity Gunawan meninggal dunia di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (22/8) malam.

Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Handanu menyatakan penyebab meninggalnya terpidana kasus pemalsuan tersebut masih diselidiki.

BACA JUGA: Bocah Dicekoki Miras, Jalan Sempoyongan sampai Tersungkur Begini, Kok Tega Baget

"Kami bersama petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng," kata Handanu ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Minggu dini hari.

Henry semasa hidupnya dikenal sebagai pengusaha "Raja Properti", salah satunya membangun The Rich Prada, hotel bintang 5 bertaraf internasional di Bali.

BACA JUGA: Tiga Anak Didik Jadi Korban, Guru Ngaji Cabul Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Pernah menjabat Presiden Direktur PT Suryainti Permata dan terkenal kontroversial karena kerap berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak.

Namanya semakin dikenal saat membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa, salah satu perusahaan properti yang didirikannya, setelah pasar grosir terbesar se-Indonesia Timur itu terbakar di tahun 2012.

BACA JUGA: Pengendara Nekat Duel dengan Begal Sadis Demi Pertahankan Sepeda Motor, Begini Akhirnya

Kebijakannya usai membangun Pasar Turi Baru pascakebakaran tersebut sampai sekarang masih terus ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi.

Henry berada di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana selama tiga tahun penjara, setelah pada 19 Desember 2019 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkaranya, yakni pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan "personal guarantee" dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17,325 miliar, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.

Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya.

Salah satunya adalah diganjar dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA: Jenazah Satu Keluarga Korban Pembantaian di Baki Dikubur Satu Liang Lahat

Selain itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat "strata title" dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler