Pengusutan Korupsi di Sulut Murni Hukum

Minggu, 06 September 2009 – 20:35 WIB
JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi di Sulawesi Utara (Sulut), seperti ditegaskan oleh juru bicara KPK Johan Budi, murni berada di jalur hukum dan tak ada unsur politikKPK menurutnya tidak akan berani menjerat penyelenggara negara dalam ranah hukum jika tidak punya alat bukti yang kuat.

"Setidaknya harus ada dua alat bukti kuat, baru KPK bisa menjerat penyelenggara negara," tegas Johan Budi yang dihubungi via telepon, Minggu (6/9) siang.

Menurutnya, penyelidikan kasus korupsi di Sulut kebanyakan berasal dari laporan temuan BPK RI

BACA JUGA: PNS Konawe Berbugil Ria

Di mana banyak laporan yang disclaimer dan tidak bisa dipertanggungjawabkan anggarannya
"Hasil temuan BPK yang mengandung unsur tipikor bisa ditangani KPK, apalagi kalau melibatkan penyelenggara negara," kata Johan.

Johan pun lantas melontarkan, apakah misalnya selama penanganan kasus korupsi oleh KPK, terdakwa ada yang bebas

BACA JUGA: Bukan S1, Adik Wawali Ketua DPRD

"Kan tidak ada?  Semuanya pasti dihukum
Itu berarti, mereka memang bersalah karena melanggar hukum," tuturnya.

Oleh karena itu, Johan pun meminta masyarakat Sulut agar jangan sampai terpengaruh dengan isu yang sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu untuk melemahkan posisi KPK

BACA JUGA: Gempa, Kawah Galunggung Retak

"Tidak ada istilah KPK bermain politikKPK tidak mengurus politik, tapi masalah hukum," tegasnya.

Sejauh ini, KPK mencatat bahwa pada periode 2004 sampai 31 Agustus 2009, jumlah pengaduan masyarakat Sulut yang masuk (ke KPK) adalah sebanyak 441 laporanUntuk Januari hingga 31 Agustus 2009 saja ada 52 laporan yang masuk, dengan yang telah ditelaah sebanyak 32 laporan dan sedang ditelaah 20 laporan.

Menurut Johan Budi pula, dari jumlah laporan yang telah ditelaah itu, satu laporan sudah ditindaklanjuti dengan penyampaian surat kepada instansi berwenangTiga laporan diteruskan ke internal KPK, sementara sebanyak 24 laporan disampaikan kepada instansi berwenang karena beberapa sebab, seperti bukan TPK (Tindak Pidana Korupsi), TPK namun tak dilengkapi bukti awal, serta karena alamat pengadu tidak tercantum (tak 'di-file-kan')(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cokok Cukong Pembalak Kalteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler