"Setidaknya harus ada dua alat bukti kuat, baru KPK bisa menjerat penyelenggara negara," tegas Johan Budi yang dihubungi via telepon, Minggu (6/9) siang.
Menurutnya, penyelidikan kasus korupsi di Sulut kebanyakan berasal dari laporan temuan BPK RI
BACA JUGA: PNS Konawe Berbugil Ria
Di mana banyak laporan yang disclaimer dan tidak bisa dipertanggungjawabkan anggarannyaJohan pun lantas melontarkan, apakah misalnya selama penanganan kasus korupsi oleh KPK, terdakwa ada yang bebas
BACA JUGA: Bukan S1, Adik Wawali Ketua DPRD
"Kan tidak ada? Semuanya pasti dihukumOleh karena itu, Johan pun meminta masyarakat Sulut agar jangan sampai terpengaruh dengan isu yang sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu untuk melemahkan posisi KPK
BACA JUGA: Gempa, Kawah Galunggung Retak
"Tidak ada istilah KPK bermain politikKPK tidak mengurus politik, tapi masalah hukum," tegasnya.Sejauh ini, KPK mencatat bahwa pada periode 2004 sampai 31 Agustus 2009, jumlah pengaduan masyarakat Sulut yang masuk (ke KPK) adalah sebanyak 441 laporanUntuk Januari hingga 31 Agustus 2009 saja ada 52 laporan yang masuk, dengan yang telah ditelaah sebanyak 32 laporan dan sedang ditelaah 20 laporan.
Menurut Johan Budi pula, dari jumlah laporan yang telah ditelaah itu, satu laporan sudah ditindaklanjuti dengan penyampaian surat kepada instansi berwenangTiga laporan diteruskan ke internal KPK, sementara sebanyak 24 laporan disampaikan kepada instansi berwenang karena beberapa sebab, seperti bukan TPK (Tindak Pidana Korupsi), TPK namun tak dilengkapi bukti awal, serta karena alamat pengadu tidak tercantum (tak 'di-file-kan')(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cokok Cukong Pembalak Kalteng
Redaktur : Tim Redaksi