jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian masih belum mengusut dugaan pidana insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya baru akan bertindak setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selesai menyelidiki penyebab kecelakaan.
BACA JUGA: 40 Persen Pesawat Lion Air Bakal Kena Pemeriksaan Acak
Pasalnya, untuk mencari penyebab kecelakaan transportasi merupakan kewenangan KNKT. Setelah didapatkan hasil dan ditemukan dugaan atau indikasi pidana, Polri baru akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari KNKT nanti akan menyerahkan ke kami (Polri) kalau ada pidana," kata Setyo, Rabu (31/10).
BACA JUGA: Direktur Teknik Dicopot, Sanksi Buat Lion Air Apa?
Untuk saat ini, Polri kata Setyo masih fokus pada proses identifikasi korban dan membantu Basarnas melakukan pencarian. Polri tidak bisa buru-buru menyelidiki dugaan pidana pada kecelakaan pesawat tersebut. "Sabar dulu, harus dikaji dulu prosedurnya seperti apa," sambung dia.
Dia menuturkan, pada sejumlah kasus penerbangan, polisi bisa melakukan penyelidikan kasus. Namun, penyelidikan pidana langsung itu terbatas pada kasus kriminal yang jelas, misalnya pemakaian narkoba oleh pilot atau penumpang.
BACA JUGA: Duka Warga Depok Keluarga Korban Lion Air JT610
Sedangkan yang melibatkan teknis penerbangan harus berkoordinasi lebih dulu dengan KNKT. "Jadi sabar dulu, yang penting kami evakuasi dulu korban-korban yang ada, kemudian kami identifikasi yang sudah meninggal," tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Teknik Diberhentikan, Lion Air Tunjuk Plt Baru
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan