jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan penyebab lambatnya penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Laiskodat. Menurutnya, kasus itu belum naik ke penyidikan karena Polri masih harus menunggu hasil persidangan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
“Di kasus ini kami minta kepada MKD melakukan pemeriksaan dulu. Kenapa, karena ada MKD untuk profesi anggota DPR. Itu ada hak imunitas,” kata Tito di Mabes Polri, Selasa (12/12).
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dipersekusi, Ini Kata Kapolri
Sebagaimana diatur Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka ada hak imunitas yang melekat pada legislator ketika bertugas di dalam ataupun di luar ruang sidang. Karena itu, Polri perlu memperjelas posisi Viktor ketika berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini dipersoalkan.
“Pertanyaannya apakah dia ini menyampaikan pendapatnya dalam rangka tugas sebagai anggota DPR tidak? Yang paham mengenai ini biasanya adalah asosiasi profesi itu (MKD, red),” papar dia.
BACA JUGA: Pak Tito Naikkan Pangkat 10 Kombes Jadi Brigjen
Sementara hingga kini, sambung Tito, pemeriksaan atas kasus Viktor di MKD belum rampung. Karena itu belum ada keputusan akhir MKD.
“Kami berharap MKD segera menentukan sikap apakah ini dalam rangka tugas DPR atau tidak. Kalau dalam rangka tugas DPR, UU menyatakan dia mendapat hak imunitas, polisi harus menghentikan. Kalau seandainya MKD mengatakan tidak dalam rangka tugas, bisa kami ajukan berkasnya,” tegas dia.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Panglima TNI Minta Izin Kapolri Salat di Kantor Polsek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Pangan Kantongi Identitas Mafia Perusak Harga
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan