jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk Richard Eliezer alias atau Bharada E.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menganggap vonis satu tahun enam bulan bagi mantan anak buah Ferdy Sambo yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut menunjukkan majelis hakimnya bertindak independen.
BACA JUGA: Siap, Komandan Menunjukkan Richard Eliezer Menembak Yosua dengan Sengaja
"Betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Mahfud menuturkan vonis tersebut memenuhi berbagai unsur, seperti rasa keadilan masyarakat, pendapat jaksa, dan pengacara.
BACA JUGA: Terbukti Ikut Membunuh Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Mahaguru ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga menilai majelis hakim yang mengadili Richard Eliezer telah menyerap situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan dengan narasi bagus.
"Narasinya tidak seperti format zaman belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang. Masih banyak, tuh, format zaman belanda," ujar Mahfud.
BACA JUGA: Menurut Mahfud MD, Masyarakat Bangga dengan Hakim di Sidang Perkara Sambo
Menteri pertahanan di era pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu juga mengulas keputusan majelis hakim PN Jaksel yang mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau JC.
Majelis hakim menetapkan tamtama Polri itu sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap kasus itu.
"Jadi, unsur yang dipertimbangkan, kalau enggak di nomor satu atau nomor dua, sebagai pihak yang mau bekerja sama," katanya.
Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatakan Richard Eliezer terbukti tutur serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Oleh karena itu, majelis hakim meyakini Richard Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, vonis hukuman untuk Richard Eliezer hanya satu tahun dan enam bulan penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Richard Eliezer dalam mengungkap kasus itu sehingga skenario Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J terbongkar.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan maaf dari keluarga Brigadir J untuk Richard Eliezer.(ast/jpnn.com)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Pantas Didengar Orang Dewasa? Ah, Telurnya Sudah Pecah
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan