jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan perbuatan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat memenuhi unsur kesengajaan.
Unsur itu terpenuhi karena Richard menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua.
BACA JUGA: Terbukti Ikut Membunuh Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hal itu disampaikan majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara itu dalam persidangan beragendakan pembacaan vonis untuk Richard Eliezer pada Rabu (15/2).
Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono, ketika membacakan poin-poin pertimbangan sebelum pengucapan amar menyatakan Richard Eliezer menjawab 'siap, komandan' saat Ferdy Sambo meminta anggota Brimob Polri itu menembak Yosua pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Ibu Korban: Biarlah Almarhum Yosua Melihat
"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah mencerminkan sikap batil terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal," kata Alimin.
Selain itu, Richard juga menuruti perintah Ferdy Sambo soal menambah peluru dalam pistolnya. Ferdy Sambo memberikan perintah itu saat masih berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jaksel.
BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua
Senjata genggam itu pula yang digunakan untuk menembak Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
"Selanjutnya, atas perintah FS menambah peluru yang diberikan dan dimasukkan ke dalam senjata Glock-17 miliknya," ucap hakim.
Majelis hakim menjelaskan ketika istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turun dari lantau tiga rumah di Jalan Saguling, Richard langsung masuk ke dalam mobil Lexus.
Richard duduk di jok belakang bersama Kuat Ma'ruf, sedangkan Putri menempati kursi tengah. Mobil itu disopiri Bripka Ricky Rizal.
Selanjutnya, mereka menuju rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jaksel. Begitu tiba di rumah dinas Duren Tiga, Richard turun dari mobil lalu masuk rumah dan naik lantai dua.
Selanjutnya, Richard Eliezer masuk ke kamar ajudan untuk berdoa. Begitu mendengar Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga, tamtama Polri itu menemui komandannya.
Pada pertemuan itu, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer mengokang pistolnya.
Adapun Yosua masuk ke dalam rumah karena dipanggil oleh Kuat Ma'ruf yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
Sebelum penembakan terjadi, Ferdy Sambo memegang leher Yosua dan mendorongnya. Alumnus Akpol 1994 itu lantas memerintahkan Yosua jongkok.
Ferdy Sambo lantas memerintahkan Richard menembak ke tubuh Yosua menggunakan pistol Glock-17. Richard menembak sebanyak tiga sampai empat kali.
Sasaran tembakan itu antara dada kiri yang merupakan daerah vital. Richard menarik pelatuk setelah Ferdy Sambo mengucapkan perintah "Woi kamu tembak, cepat, cepat kau tembak".
Oleh karena itu majelis hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti bersalah telah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Majelis hakim meyakini Richard Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU, yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim menganggap Richard bersikap kooperatif dalam mengungkap perkara tersebut.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ujar Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim yang mengadili Richard.(cr3/jpnn.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama