Penilaian Pakar Hukum Pidana soal Ancaman Bu Risma Pindahkan PNS Pemalas ke Papua

Kamis, 15 Juli 2021 – 22:36 WIB
Mensos Tri Rismaharini alias Risma. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengomentari pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tentang ancaman memindahkan PNS pemalas ke Papua.

Menurut Suparji, pernyataan mantan Wali Kota Surabaya itu tidak mencerminkan sikap pejabat publik.

BACA JUGA: Bu Risma Ancam Pindahkan ASN yang Malas ke Papua, Natalius Pigai Murka

"Setinggi apa pun emosi,  seharusnya (pejabat) tetap dalam koridor kebijakan dan kebajikan," kata Suparji, Kamis (15/7) sore.

Guru besar ilmu hukum di UAI itu justru mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Risma untuk menjatuhkan sanksi mutasi kepada amtenar tak becus bekerja ke Papua.

BACA JUGA: Risma Ancam Pindahkan ASN ke Papua, Pengamat: Harus Minta Maaf!

"Ketentuan mana yang menjadi pijakan sehingga jelas ketika menyampaikan suatu ungkapan?" ujar Suparji.

Oleh karena itu, Suparji menyayangkan pernyataan Risma yang justru menyinggung Papua.

BACA JUGA: Ada Pelajaran Berharga dari Euro 2020 dan Copa America untuk PPKM Darurat

"Seharusnya tidak melihat pada konteks kedaerahan. Ini, kan, bisa mencederai Papua," tutur Suparji.(cr3/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Risma Gelar Doa Bersama Secara Virtual, Mohon Ampunan Kepada Tuhan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Risma   Mensos Risma   Suparji Ahmad   Papua   PNS   ASN  

Terpopuler