Penilik Sekolah Wajib Sarjana

Jumat, 25 Maret 2011 – 06:56 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jabatan penilik sekolah, pamong belajar, dan pengawas sekolah sebagai jabatan fungsional pendidikan tingkat ahliDengan peningkatan status tersebut, jabatan-jabatan tersebut hanya dapat diisi PNS dengan pendidikan minimal sarjana strata satu (S1).

Kepala BKN Edy Topo Ashari menuturkan, jenjang jabatan fungsional penilik sekolah semula mentok pada Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

BACA JUGA: Uji Petik untuk Tekan Kecurangan Unas

Sekarang pangkat tertinggi bagi penilik adalah Penilik Utama Madya, dengan golongan IV/d
?Usia pensiun penilik juga dapat diperpanjang hingga 60 tahun," kata dia.

Jenjang jabatan terendah pamong belajar yang baru adalah Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a

BACA JUGA: Cegah Bocor, Pegawai Percetakan Soal Unas Diisolasi

Sementara jenjang jabatan tertinggi Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c


Kemudian, jenjang jabatan terendah pengawas sekolah adalah Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c

BACA JUGA: 100 Gedung SMP Siap Dibangun di Indonesia Timur

Jenjang jabatan tertinggi Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e

"Dengan peningkatan ruang pangkat bagi jabatan fungsional pendidikan ini, gaji yang diberikan tentu juga lebih besar," terang Mendiknas Muhammad Nuh(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot SMK Empat Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler