jpnn.com - MANOKWARI - Seorang tersangka berinsial KSH yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar 1.225 liter atau 1,2 ton ditangkap Kepolisian Resor Kota Manokwari, Papua Barat.
Pelaku tersebut diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari pada 10 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIT.
BACA JUGA: Beli BBM Bersubsidi di NTB Wajib Pakai QR Code, Catat Waktu Berlakunya
"Pelaku membeli solar dari SBPU per liter Rp 6.800 dan dijual dengan harga Rp 11.500," kata Wakapolresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sineri saat konferensi pers di Manokwari, Kamis (22/6).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Hilux dan 35 jeriken berukuran 35 liter yang digunakan pelaku membeli solar subsidi pada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yaitu SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi.
BACA JUGA: 2 Rumah Terbakar di Palembang, 1 Orang Diamankan Polisi
Pembelian tersebut dilakukan pelaku setiap hari untuk ditampung di rumahnya, kemudian dijual ke salah seorang pembeli yang berada di kawasan satuan permukiman (SP) 5 Kabupaten Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi Nirwan Fakaubun menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus penimbunan BBM tersebut. Polisi juga sudah memeriksa dua saksi yang ketika penangkapan berada dalam satu mobil bersama pelaku.
BACA JUGA: Lagi Menunggu Pembeli Sabu-sabu, Pengedar Narkoba Bertemu Polisi, Gagal Cair Deh
"Hasil pemeriksaan kami, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penimbunan. Kami masih dalami, dan nanti kami periksa juga orang yang mau beli BBM itu," ujar Nirwan.
Dia menjelaskan bahwa sebelum membeli solar yang disubsidi pemerintah, tersangka terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina.
Namun, pembelian BBM bersubsidi dengan maksud mencari keuntungan pribadi telah melanggar aturan perundang-undangan.
"Setiap hari pelaku beli sesuai jatah, yaitu 60 liter, tetapi tujuan pembeliannya untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ucap dia.
Polisi menjerat KSH dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. "Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun," ujar Nirwan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi